- Komisi Yudisial (KY) sedang menganalisis putusan setebal 1.631 halaman dalam kasus korupsi Tom Lembong untuk mencari dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim
- Pemeriksaan terhadap hakim terlapor hanya akan dilakukan jika KY menemukan bukti awal yang cukup
- Laporan ini diajukan oleh Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Suara.com - Nasib majelis hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong, kini berada di tangan Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas kehakiman tersebut tengah melakukan analisis mendalam terhadap ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi importasi gula untuk menelisik ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025 lalu. Proses analisis ini menjadi sorotan utama karena tebalnya dokumen putusan yang harus "dibedah" oleh KY, yang mencapai 1.631 halaman.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, pemanggilan terhadap majelis hakim yang dilaporkan baru akan dilakukan jika hasil analisis menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran etik.
“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” kata Joko di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Tantangan terbesar yang dihadapi KY saat ini adalah volume dokumen yang luar biasa. Hal ini diakui Joko menjadi penyebab proses berjalan lebih lambat dari biasanya.
“Ini masalahnya agak lambatnya itu untuk menganalisis putusan itu. Kalau tidak salah putusannya itu tebalnya 1.631 (halaman). Itu kan, untuk dugaan pelanggaran kode etik, harus membahas itu, membaca dulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
“Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya menambahkan.
Hingga saat ini, KY telah memanggil dan memeriksa pihak pelapor, yakni Tom Lembong dan kuasa hukumnya, untuk dimintai keterangan awal. Namun, pemeriksaan terhadap para hakim selaku pihak terlapor masih harus menunggu selesainya analisis ribuan halaman tersebut.
Joko menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku di KY, pemeriksaan terhadap hakim terlapor merupakan tahap akhir dalam penanganan sebuah laporan. Proses ini hanya akan ditempuh jika bukti-bukti awal dari analisis dokumen dan keterangan pelapor dinilai cukup kuat. Ia juga menyebut bahwa tidak semua laporan yang masuk ke KY berujung pada pemeriksaan hakim.
Baca Juga: DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
Meskipun demikian, KY tetap bekerja di bawah tenggat waktu yang telah ditentukan. “Kalau dua bulan itu tidak bisa diselesaikan, harus melapor kepada ketua KY,” kata Joko menegaskan komitmen lembaganya.
Kasus ini bermula ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, drama hukum ini mencapai puncaknya ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk meniadakan suatu peristiwa pidana.
Berkat keputusan itu, Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025, dan kini berbalik menempuh jalur hukum untuk menguji putusan hakim yang pernah menjeratnya.