KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:40 WIB
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Dok. Suara.com]
  • Komisi Yudisial (KY) sedang menganalisis putusan setebal 1.631 halaman dalam kasus korupsi Tom Lembong untuk mencari dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim
  • Pemeriksaan terhadap hakim terlapor hanya akan dilakukan jika KY menemukan bukti awal yang cukup
  • Laporan ini diajukan oleh Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Suara.com - Nasib majelis hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong, kini berada di tangan Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas kehakiman tersebut tengah melakukan analisis mendalam terhadap ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi importasi gula untuk menelisik ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025 lalu. Proses analisis ini menjadi sorotan utama karena tebalnya dokumen putusan yang harus "dibedah" oleh KY, yang mencapai 1.631 halaman.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, pemanggilan terhadap majelis hakim yang dilaporkan baru akan dilakukan jika hasil analisis menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran etik.

“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” kata Joko di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Tantangan terbesar yang dihadapi KY saat ini adalah volume dokumen yang luar biasa. Hal ini diakui Joko menjadi penyebab proses berjalan lebih lambat dari biasanya.

“Ini masalahnya agak lambatnya itu untuk menganalisis putusan itu. Kalau tidak salah putusannya itu tebalnya 1.631 (halaman). Itu kan, untuk dugaan pelanggaran kode etik, harus membahas itu, membaca dulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

“Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya menambahkan.

Hingga saat ini, KY telah memanggil dan memeriksa pihak pelapor, yakni Tom Lembong dan kuasa hukumnya, untuk dimintai keterangan awal. Namun, pemeriksaan terhadap para hakim selaku pihak terlapor masih harus menunggu selesainya analisis ribuan halaman tersebut.

Joko menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku di KY, pemeriksaan terhadap hakim terlapor merupakan tahap akhir dalam penanganan sebuah laporan. Proses ini hanya akan ditempuh jika bukti-bukti awal dari analisis dokumen dan keterangan pelapor dinilai cukup kuat. Ia juga menyebut bahwa tidak semua laporan yang masuk ke KY berujung pada pemeriksaan hakim.

Meskipun demikian, KY tetap bekerja di bawah tenggat waktu yang telah ditentukan. “Kalau dua bulan itu tidak bisa diselesaikan, harus melapor kepada ketua KY,” kata Joko menegaskan komitmen lembaganya.

Kasus ini bermula ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, drama hukum ini mencapai puncaknya ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk meniadakan suatu peristiwa pidana.

Berkat keputusan itu, Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025, dan kini berbalik menempuh jalur hukum untuk menguji putusan hakim yang pernah menjeratnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'

DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'

News | Senin, 08 September 2025 | 16:06 WIB

Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI

Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI

News | Senin, 08 September 2025 | 11:11 WIB

Beda Pendidikan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Punya Nasib Sama oleh Hotman Paris

Beda Pendidikan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Punya Nasib Sama oleh Hotman Paris

Lifestyle | Sabtu, 06 September 2025 | 12:11 WIB

Adu Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Hotman Paris Bernasib Sama

Adu Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Hotman Paris Bernasib Sama

Lifestyle | Sabtu, 06 September 2025 | 11:46 WIB

Beda Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Kasusnya Dinilai Mirip oleh Hotman Paris

Beda Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Kasusnya Dinilai Mirip oleh Hotman Paris

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:58 WIB

Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem

Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem

News | Jum'at, 05 September 2025 | 18:26 WIB

Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas

Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB