- Herlambang menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan.
- Ini untuk mencegah penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
Suara.com - Ahli hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang kabur dapat memicu kriminalisasi, sebagaimana yang telah terbukti terjadi pada kasus UU ITE.
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa Herlambang, yang dihadirkan sebagai ahli, mengaitkan urgensi ini dengan pengalaman buruk akibat UU ITE.
"Beliau dalam keterangannya mengemukakan preseden-preseden kasus kriminalisasi menggunakan norma-norma pasal yang tidak secara jelas mengatur pengecualian seperti yang ada di dalam UU ITE," kata Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herlambang, sejak awal pembentukan UU ITE, para ahli sebenarnya sudah memperingatkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers. Namun, kekhawatiran itu diabaikan, dan pada kenyataannya, banyak jurnalis yang tetap dipidana meskipun sudah dilindungi oleh UU Pers.
Norma yang Jelas untuk Hindari Multitafsir
Atas dasar itu, Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculnya penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
"Ini bukan sekadar permasalahan implementasi, tapi memang suatu pasal itu harus mengakui atau membuat pengecualian yang secara eksplisit dan jelas agar kemudian nantinya penegak hukum ini bisa menggunakan pasal tersebut secara baik," jelas Gema, mengutip pandangan ahli.
Pandangan ahli ini sekaligus menjadi bantahan terhadap argumentasi pemerintah dan DPR yang sebelumnya menilai pengecualian dalam UU PDP sudah cukup.
Menurut Herlambang, pengecualian tidak bisa hanya diserahkan pada konstruksi berpikir hakim, melainkan harus tertuang secara tegas dalam norma hukum itu sendiri untuk menciptakan kepastian.
Baca Juga: Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum