Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi usai sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Herlambang menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan.
  • Ini untuk mencegah penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.

Suara.com - Ahli hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang kabur dapat memicu kriminalisasi, sebagaimana yang telah terbukti terjadi pada kasus UU ITE.

Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa Herlambang, yang dihadirkan sebagai ahli, mengaitkan urgensi ini dengan pengalaman buruk akibat UU ITE.

"Beliau dalam keterangannya mengemukakan preseden-preseden kasus kriminalisasi menggunakan norma-norma pasal yang tidak secara jelas mengatur pengecualian seperti yang ada di dalam UU ITE," kata Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Herlambang, sejak awal pembentukan UU ITE, para ahli sebenarnya sudah memperingatkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers. Namun, kekhawatiran itu diabaikan, dan pada kenyataannya, banyak jurnalis yang tetap dipidana meskipun sudah dilindungi oleh UU Pers.

Norma yang Jelas untuk Hindari Multitafsir

Atas dasar itu, Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculnya penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.

"Ini bukan sekadar permasalahan implementasi, tapi memang suatu pasal itu harus mengakui atau membuat pengecualian yang secara eksplisit dan jelas agar kemudian nantinya penegak hukum ini bisa menggunakan pasal tersebut secara baik," jelas Gema, mengutip pandangan ahli.

Pandangan ahli ini sekaligus menjadi bantahan terhadap argumentasi pemerintah dan DPR yang sebelumnya menilai pengecualian dalam UU PDP sudah cukup.

Menurut Herlambang, pengecualian tidak bisa hanya diserahkan pada konstruksi berpikir hakim, melainkan harus tertuang secara tegas dalam norma hukum itu sendiri untuk menciptakan kepastian.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:02 WIB

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Terkini

Ulasan Buku Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Mengubah Hidupmu

Ulasan Buku Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Mengubah Hidupmu

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:15 WIB

5 Rekomendasi HP itel Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Rekomendasi HP itel Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Hujan Buatan Tak Selalu Berhasil, Pramono Minta Warga dan Industri Kurangi Pembakaran

Hujan Buatan Tak Selalu Berhasil, Pramono Minta Warga dan Industri Kurangi Pembakaran

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Iran Akan 'Palak' dan Sita Kapal Lewat Selat Hormuz yang Bandel

Iran Akan 'Palak' dan Sita Kapal Lewat Selat Hormuz yang Bandel

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Makin Canggih tapi Jangan Terlalu Percaya, 92 Ribu Serangan Menyamar sebagai Layanan AI

Makin Canggih tapi Jangan Terlalu Percaya, 92 Ribu Serangan Menyamar sebagai Layanan AI

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya

Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

4 Mesin Cuci Hemat Listrik Terbaik: Watt Kecil, Fitur Canggih

4 Mesin Cuci Hemat Listrik Terbaik: Watt Kecil, Fitur Canggih

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Ulasan Novel False Beat, Kisah Manajer Amatir dan Vokalis Band Berwajah Dua

Ulasan Novel False Beat, Kisah Manajer Amatir dan Vokalis Band Berwajah Dua

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran

Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:58 WIB

×