Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi usai sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Herlambang menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan.
  • Ini untuk mencegah penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.

Suara.com - Ahli hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang kabur dapat memicu kriminalisasi, sebagaimana yang telah terbukti terjadi pada kasus UU ITE.

Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa Herlambang, yang dihadirkan sebagai ahli, mengaitkan urgensi ini dengan pengalaman buruk akibat UU ITE.

"Beliau dalam keterangannya mengemukakan preseden-preseden kasus kriminalisasi menggunakan norma-norma pasal yang tidak secara jelas mengatur pengecualian seperti yang ada di dalam UU ITE," kata Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Herlambang, sejak awal pembentukan UU ITE, para ahli sebenarnya sudah memperingatkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers. Namun, kekhawatiran itu diabaikan, dan pada kenyataannya, banyak jurnalis yang tetap dipidana meskipun sudah dilindungi oleh UU Pers.

Norma yang Jelas untuk Hindari Multitafsir

Atas dasar itu, Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculnya penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.

"Ini bukan sekadar permasalahan implementasi, tapi memang suatu pasal itu harus mengakui atau membuat pengecualian yang secara eksplisit dan jelas agar kemudian nantinya penegak hukum ini bisa menggunakan pasal tersebut secara baik," jelas Gema, mengutip pandangan ahli.

Pandangan ahli ini sekaligus menjadi bantahan terhadap argumentasi pemerintah dan DPR yang sebelumnya menilai pengecualian dalam UU PDP sudah cukup.

Menurut Herlambang, pengecualian tidak bisa hanya diserahkan pada konstruksi berpikir hakim, melainkan harus tertuang secara tegas dalam norma hukum itu sendiri untuk menciptakan kepastian.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:02 WIB

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Terkini

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:04 WIB

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:55 WIB

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:48 WIB

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:44 WIB

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:36 WIB

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:27 WIB

×