Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi usai sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi.
  • Koalisi sipil meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".
  • Ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".

Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa meskipun kerja jurnalistik dan profesi lainnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas, ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi.

"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mengakui kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kewirausahaan sebagai bagian dari kepentingan publik... agar tidak dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum," ujar Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

"Ketiadaan pembatasan frasa 'melawan hukum' yang ditujukan kepada kerja-kerja jurnalistik dan lain sebagainya itu dapat menyebabkan potensi kriminalisasi," jelasnya.

Perlu Kepastian Hukum

Ahli pidana Ahmad Sofian, dalam keterangannya, mendukung permohonan tersebut. Menurutnya, pengecualian yang jelas di dalam UU PDP sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penegakan hukum.

Gema mencontohkan, perlindungan bagi jurnalis sudah diatur dalam UU Pers, begitu pula untuk akademisi dan seniman dalam undang-undang sektoral lainnya. Namun, ketika UU PDP tidak mengakomodasi pengecualian ini secara spesifik, maka profesi-profesi tersebut menjadi rentan.

"Pada intinya menurut keterangan ahli pidana, pengecualian yang secara jelas ini... adalah suatu permohonan yang memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum," pungkas Gema.

Baca Juga: Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI