Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
Sebanyak 11 warga Adat Maba Sangaji penentang tambang ilegal PT Position dinilai telah menjadi korban kriminalisasi. Mereka kini diadili Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. [Dok Jatam]
  • Jatam mengjukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Soasio yang menyidangkan 11 warga Adat Maba Sangaji penentang tambang ilegal PT Position.
  • Dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang, tidak relevan, serta untuk membungkam hak asasi.
  • Izin PT Position dinilai ilegal, sementara  11 Masyarakat Adat Maba Sangaji justru sedang menjalankan hak  konstitusionalnya mempertahankan hutan adat.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional dan Simpul Jatam di Maluku Utara pada pekan ini mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan yang menyidangkan 11 warga Adat Maba Sangaji penentang tambang ilegal PT Position.

Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan oleh Julfikar Sangaji selaku Dinamisator JATAM Maluku Utara kepada Asma Fandun, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang atas terdakwa 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji pada Rabu (1/10/2025).

Jatam, dalam siaran persnya, menerangkan dokumen tersebut secara ringkas menjelaskan bahwa dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang dan tidak relevan, serta digunakan untuk kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.

"Oleh karena itu, Jatam secara tegas menyatakan bahwa dakwaan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara," terang Jatam.

Terlebih lagi salah satu pasal yang digunakan dinilai sebagai alat pembungkaman (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal. Pasal yang dimaksud adalah pasal 162 UU Minerba.

"Izin PT Position terbukti cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat (FPIC). Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Sehingga warga Maba Sangaji sedang menjalankan hak konstitusionalnya mempertahankan hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal," terang Jatam.

Adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan 11 warga adat Maba Sangaji adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Aturan ini sudah tidak relevan dan cacat hukum substantif.

UU ini lahir di masa darurat 1950-an yang jelas berbeda situasi saat ini. Parang, tombak, dan pisau yang dibawa warga Maba Sangaji adalah alat tradisional dan alat kerja sehari-hari dalam pertanian dan pengelolaan hutan.

Pasal 2 ayat (2) UU tersebut secara eksplisit mengecualikan alat-alat seperti ini dari kategorisasi senjata kriminal.

"Menggunakan pasal ini dalam menjerat warga adat adalah kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas legalitas yang mempersyaratkan kepastian dan kejelasan hukum," tulis Jatam.

Kedua, dakwaan pemerasan Pasal 368 KUHP adalah penyalahgunaan hukum. Faktanya, warga Maba Sangaji tidak berniat mencari keuntungan materi. Mereka hanya menuntut penghentian sementara operasi tambang dengan menyerahkan kunci alat berat secara sukarela dan di hadapan aparat kepolisian dan TNI sebagai saksi.

"Tidak ada unsur paksaan, ancaman, atau permintaan uang. Dakwaan ini justru merupakan upaya kriminalisasi terhadap perlindungan hak hidup, tanah, dan lingkungan oleh masyarakat adat," imbuh Jatam.

Lebih lanjut Jatam menerangkan UUD 1945 menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara Pasal 18B ayat (2) mengakui dan melindungi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Secara internasional, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menjamin hak atas partisipasi publik, lingkungan hidup sehat, dan kebebasan berekspresi.

"Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji sama dengan pelanggaran kewajiban internasional negara" simpul Jatam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:59 WIB

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang

Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:28 WIB

Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel

Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel

News | Senin, 29 September 2025 | 16:36 WIB

'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Position Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang

'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Position Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang

News | Rabu, 17 September 2025 | 23:18 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB