Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:04 WIB
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
Ilustrasi PPPK bahagia dapat gaji (Freepik)
  • Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum (UMP) atau sesuai upah non-ASN.
  • Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan. 
  • Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Suara.com - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan? Pertanyaan ini jadi sorotan belakangan.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diimplementasikan pada 2025.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penyerapan tenaga kerja non-ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yaitu rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbanding terbalik dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja rata-rata 40 jam per minggu.

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.

Sebelum membahas tunjangan PPPK paruh waktu, mari ulas dulu, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit sebesar:

  • Upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (Upah Minimum Provinsi/UMP); atau
  • Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Sebagai contoh, gambaran UMP di beberapa daerah pada tahun 2025 menunjukkan variasi signifikan, mulai dari yang terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) hingga yang tertinggi seperti di DKI Jakarta (Rp5.396.760).

Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan lain.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja. 

Tunjangan yang umumnya diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja.

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Semua tunjangan,termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:17 WIB

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:32 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:22 WIB

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:14 WIB

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:13 WIB

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:58 WIB

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:13 WIB

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB