- Figha ditangkap Polda Metro Jaya sejak 1 September 2025 setelah dituding sebagai provokator demo akhir Agustus 2025.
- Asep menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada Figha berdasar beberapa pertimbangan.
- Salah satunya pertimbangan kemanusiaan mengingat yang bersangkutan masih menyusui anak berusia 2 tahun.
Suara.com - TikTokers Figha Lesmana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait konten provokatif pemicu demo ricuh di Jakarta akhir Agustus 2025 lalu, kini bisa menghirup udara bebas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap pihaknya secara resmi telah menangguhkan penahanan Figha sejak 3 Oktober 2025 lalu.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL," jelas Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Asep menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada Figha berdasar beberapa pertimbangan.
Salah satunya pertimbangan kemanusiaan mengingat yang bersangkutan masih menyusui anak berusia 2 tahun.
"Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan," jelasnya.
Dituding Provokator
Sebagaimana diketahui, Figha ditangkap Polda Metro Jaya sejak 1 September 2025. Ia dituding sebagai provokator demo akhir Agustus 2025 lalu hingga menimbulkan kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan Figha menyebarkan konten provokatif tersebut melalui akun TikTok @FG.
Baca Juga: Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
“FL (admin akun TikTok @FG), perannya dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025,” ungkap Ade Ary kepada wartawan Kamis (4/9/2025) lalu.