Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan Delpedro Cs telah dilakukan sesuai prosedur.
  • Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.
  • Ade Ary mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Suara.com - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Mereka juga memastikan telah siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) pekan depan.

"Praperadilan itu hak. Jadi kami sangat menghormati itu, dan kami juga menyatakan siap menghadapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ade Ary mengklaim sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Delpedro dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur.

"Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku. Itu sangat kami junjung tinggi,” katanya.

Dituding Provokator

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.

Empat di antaranya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Baca Juga: Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.

Pada Jumat (3/10/2025) pekan lalu, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pun resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim menilai penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Delpedro dan kawan-kawan dilakukan secara ugal-ugalan. Karena itu, ia mengajukan gugatan praperadilan tersebut untuk mengujinya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” tegasnya.

Sementara anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menyebut langkah ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan juga jawaban langsung atas pernyataan Yusril.

“Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Ma’ruf.

Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.

“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI