- Sidang praperadilan Nadiem Makarim dihadiri aktivis Hamid Basyaib yang menilai Nadiem dan keluarganya dikenal berintegritas serta menjunjung semangat antikorupsi.
- Hamid menegaskan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, bahkan pernah menjadi anggota Komite Etik KPK dan berharap kasus ini tidak menjadi bentuk kriminalisasi.
- Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum karena bukti dan perhitungan kerugian negara dinilai belum kuat.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dihadiri oleh sejumlah pihak sebagai bentuk dukungan moril. Selain pihak keluarga, sidang tersebut juga dihadiri oleh aktivis sekaligus penulis buku, Hamid Basyaib.
Usai melihat jalannya sidang praperadilan Nadiem Makarim, Hamid yakin jika Co-Founder Gojek tersebut tidak melakukan upaya korupsi.
Hamid mengaku jika dirinya mengaku mengenal betul keluarga besar Nadiem. Mereka dikenal sebagai keluarga yang berintegritas dan memiliki semangat antikorupsi yang tinggi.
Ia berpendapat, jika Nadiem tidak mungkin melakukan korupsi yang merugikan negara, sebab hal itu berlawanan dengan nilai dan prinsip yang dipegang teguh oleh keluarganya.
“Jadi seluruh keluarga ini berdekatan dengan semangat antikorupsi. Makanya memang kasusnya jadi mengejutkan sekali. Semua orang yang mengenal keluarga ini pasti terkejut," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Hamid yang merupakan mantan jurnalis ini, menjelaskan jika prinsip antikorupsi ini pun memang dikenal dari ayah hingga kakek Nadiem.
Bahkan dia menegaskan, ayah dari Nadiem, Nono Anwar Makarim, merupakan anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang bertugas meneliti dugaan pelanggaran kode etik internal instansi antirasuah tersebut.
Hamid berharap kasus yang menjerat Nadiem bukanlah kasus kriminalisasi oleh institusi negara yang menyalahgunakan kewenangan hukum.
"Itu (kriminalisasi) betul-betul harus dihindari kalau kita mau bernegara dengan benar. Negara modern itu tidak boleh begitu. Itu hanya ada di kerajaan-kerajaan kuno yang belum mengenal peradaban hukum," jelasnya.
Baca Juga: Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
Hamid juga berharap, jika Nadiem bisa mendapatkan keadilan dalam menjalankan kasus hukum.
Terlebih, selama ini Nadiem telah menjadi sosok yang memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dengan kontribusinya sebagai Mendikbudristek dan pendiri Gojek.
"Dia inovator ya. Begitu banyak manfaat yang sudah diberikan kepada sebagian atau sebagian besar rakyat Indonesia," ungkapnya.
Kekinian, Nadiem saat ini tengah menjalani sidang praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Tim Kuasa Hukum Nadiem menyoroti proses penetapan tersangka Nadiem yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik itu cacat hukum baik secara formil maupun materiil, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem, digadang-gadang mendasar pada dua alat bukti yang tidak cukup meyakinkan hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga resmi.