- Seorang kakek di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena tega mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun.
- Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama hampir satu tahun dengan modus mengiming-imingi korban uang dan jajanan.
- Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Suara.com - Seorang kakek berinisial KH (65) di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena tega mencabuli tetangganya sendiri, seorang gadis remaja berusia 16 tahun, secara berulang kali hingga hamil. Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama hampir satu tahun dengan modus mengiming-imingi korban uang dan jajanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebutkan bahwa KH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah tetangga dekat korban.
"Sebagai tetangga dekat yang memiliki warung, KH ini sering memanggil korban ke rumahnya dengan modus mengiming-imingi uang dan jajanan," jelas Sri kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Mirisnya, sesaat sebelum kasus ini terbongkar, KH sempat membawa korban ke sebuah klinik. Saat itu, dokter yang memeriksa bahkan sudah memberitahukan bahwa korban dalam kondisi hamil.
"Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan, 'hati-hati ini hamil'," ungkap Sri.
Namun, bukannya berhenti, KH justru terus melakukan perbuatannya. Terakhir, ia kembali mencabuli korban pada 29 September 2025.
Sri mengatakan kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut putrinya yang kian membesar. Setelah didesak, sang anak pun akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
KH kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta pakaian korban dan pelaku.
Baca Juga: Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
"Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sri.