Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur

Bangun Santoso

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)
baca 10 detik
  • Seorang ayah di Gowa (AG, 45 tahun) ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama enam tahun
  • Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar, bahkan saat istrinya (ibu kandung korban) sedang tertidur di sampingnya
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Suara.com - Fakta mengerikan terungkap dari sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang ayah berinisial AG (45) tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri selama enam tahun. Aksi bejat yang melanggar hukum dan norma agama ini terungkap setelah korban yang kini berusia 17 tahun memberanikan diri melapor ke polisi.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan pelaku. Menurutnya, AG kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman sanksi yang sangat berat atas perbuatannya.

"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Penyelidikan awal oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengungkap detail yang membuat miris. AG memulai aksi kejinya sejak tahun 2016, saat putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar, berusia 11 tahun. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 17 tahun.

"Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," kata Kapolres dengan nada geram.

Puncak dari kekejian ini adalah pengakuan pelaku yang tega menyetubuhi putrinya di dalam kamar, tepat di samping istrinya, ibu kandung korban, yang sedang tertidur lelap. Dalam penyesalannya di hadapan penyidik, AG hanya bisa tertunduk malu.

"Saya anu dia (setubuhi) di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang datang melapor ke Polres Gowa bersama seorang rekannya.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tutur AKBP Aldy.

baca juga

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hukuman tersebut akan diperberat karena status pelaku sebagai orang tua kandung. "Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," tegas Kapolres. Dengan demikian, AG terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara intensif untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif pelaku. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," kata Bachtiar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:18 WIB

Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti

Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:54 WIB

Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara

Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB

Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 13:17 WIB

Terkini

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Jawa Tengah | Minggu, 01 November 2026 | 13:58 WIB

×