UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda

Dinda Rachmawati

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:23 WIB
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda (Dok. MK)
  • KNPI DKI Jakarta menggugat batas usia pemuda 30 tahun ke MK dan meminta diperpanjang hingga 40 tahun.
  • Menurut KNPI, banyak warga usia 31–40 tahun masih produktif tapi tak bisa ikut program kepemudaan
  • MK Minta KNPI perbaiki gugatan dengan memberi waktu 14 hari bagi KNPI menjelaskan dasar hukumnya.

Suara.com - Batas usia pemuda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kembali jadi sorotan.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta resmi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa batas usia maksimal 30 tahun terlalu rendah dan tidak sesuai dengan realitas sosial saat ini.

Ketua Umum KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyebut bahwa banyak warga berusia di atas 30 tahun yang masih aktif berjuang membangun karier, usaha, dan organisasi kepemudaan, namun justru “terhalang usia” untuk ikut dalam berbagai program pemerintah.

“Dengan adanya pasal ini, kami yang berusia 31 tahun ke atas tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

KNPI DKI menilai batas usia 16–30 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara yang masih berada pada fase produktif. Mereka pun meminta MK agar kategori pemuda diperluas hingga usia 40 tahun.

Menurut Husnul, kelompok usia 31–40 tahun secara sosiologis dan psikologis masih termasuk dalam fase “youth” atau masa perkembangan diri.

“Banyak di antara kami yang masih berjuang membangun karier, aktif di masyarakat, dan punya semangat kepemudaan. Tapi karena umur lewat 30, kami otomatis tidak dianggap pemuda lagi,” tambahnya.

Alasan Hukum dan Tuntutan

Dalam permohonannya, KNPI DKI berpendapat bahwa pasal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945.

Mereka meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 sampai 40 tahun.

“Kami berharap MK bisa melihat kondisi sosial masyarakat saat ini. Banyak pemuda berusia di atas 30 tahun yang masih aktif membangun bangsa,” kata Syafiqurrohman, Sekretaris Jenderal KNPI DKI.

Respons Hakim MK

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, meminta KNPI DKI memperjelas posisi hukumnya. Hakim Enny menilai Pemohon perlu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya aturan tersebut.

“Saudara merasa usianya melebihi 30 tahun, tapi apakah ada persoalan yang sifatnya aktual atau potensial terkait hak konstitusional? Dan apa hubungan sebab-akibatnya dengan norma ini?” tanya Enny dalam sidang.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:38 WIB

Physical atau Hybrid Sunscreen, Mana yang Lebih Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas?

Physical atau Hybrid Sunscreen, Mana yang Lebih Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas?

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:31 WIB

Sunscreen Seperti Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips dari Dokter

Sunscreen Seperti Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips dari Dokter

Lifestyle | Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB