Baca 10 detik
- Tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, berhasil memperoleh salinan legalisir ijazah SD, SMP, dan SMA dari KPU DKI Jakarta setelah memenangkan sengketa informasi
- Ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada legalisir ijazah SMA yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, bukan Kepala Sekolah, serta perbedaan penulisan nama di dokumen yang berbeda
- Berkas dari KPU DKI tidak menyertakan salinan ijazah S1 dari UGM, yang menjadi inti dari gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hal ini semakin mempertajam gugatan yang dilayangkan oleh kelompok "Alumnus UGM Menggugat," yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan sang presiden.
5. Menjadi Bukti Baru di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh dari KPU DKI ini akan dijadikan barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eggi Sudjana menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka sebagai penggugat.
"Ini akan menjadi bukti tambahan yang sangat kuat untuk membuktikan dalil-dalil kami di pengadilan," tegasnya.