Baca 10 detik
- Penipuan dengan modus janji diloloskan sebagai anggota Polri kembali terjadi
- Kali ini, polisi meringkus AR pelaku penipuan yang menyamar sebagai staf anggota DPR
- Korban diminta menyerahkan uang Rp750 juta dengan dalih 'syarat' masuk polisi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.