Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
  • Pemerintah melalui Menko PM Muhaimin Iskandar akan segera menggelar rapat untuk memutuskan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
  • Total tunggakan yang akan dihapus mencapai triliunan rupiah, sebagian besar berasal dari peserta informal yang statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jutaan warga agar dapat mengakses layanan kesehatan, dengan harapan peserta dapat memulai pembayaran iuran baru tanpa beban utang masa lalu

Suara.com - Angin segar berembus bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terbelit tunggakan iuran. Pemerintah memberi sinyal akan segera membahas rencana pemutihan utang yang nilainya disebut mencapai puluhan triliun rupiah, sebuah langkah yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan nonaktif dan membuka akses layanan kesehatan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin, mengonfirmasi bahwa wacana ini akan segera masuk ke meja diskusi tingkat menteri. Ia menegaskan bahwa keputusan final terkait kebijakan strategis ini akan segera diambil.

"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pernyataan singkat namun penuh arti ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mencari solusi konkret atas masalah tunggakan iuran yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang turut memberikan keterangan, menyebut bahwa langkah pemutihan ini merupakan upaya terobosan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Menurutnya, tunggakan besar ini tidak murni disebabkan oleh kelalaian peserta, melainkan juga karena dinamika data kepesertaan.

Salah satu penyebab utamanya, kata Ghufron, adalah peserta dari sektor informal yang kemudian statusnya dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tunggakan yang tercatat sebelum peralihan status itulah yang kini menjadi target pemutihan.

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," tegas Ghufron Mukti sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Cak Imin telah menyuarakan optimismenya terkait rencana ini. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat untuk membebaskan masyarakat dari beban utang yang menghalangi mereka mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/10).

Cak Imin juga menekankan bahwa pembebasan tunggakan ini bukan berarti masyarakat bisa lepas dari tanggung jawab membayar iuran ke depannya.

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan harapan dan kesempatan baru bagi jutaan peserta untuk memulai lembaran baru kepesertaan yang aktif dan patuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah

APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Cak Imin Bela Rencana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Yang Kritik, Apa Solusinya?

Cak Imin Bela Rencana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Yang Kritik, Apa Solusinya?

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:38 WIB

Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN

Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 22:30 WIB

Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini

Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Demi Keamanan, Cak Imin Bentuk Satgas Nasional untuk Audit dan Perbaikan Gedung Pesantren Rawan

Demi Keamanan, Cak Imin Bentuk Satgas Nasional untuk Audit dan Perbaikan Gedung Pesantren Rawan

Video | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:00 WIB

Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk

Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir

Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB