Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom]
Baca 10 detik
  • Gebrakan Menkop Ferry Julaintono terkait pengelolaan tambang dan mineral menjadi sorotan
  • Menurut pengamat, pengelolaan tambang di bawah Menkop bisa menjadi terobosan revolusioner. 

Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi menilai kebijakan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam mengelola tambang bisa menjadi terobosan revolusioner yang menandai babak baru dalam sejarah gerakan koperasi di Indonesia.

Diketahui, sejauh ini Ferry telah membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Riyanda menilai, keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bentuk nyata dari demokratisasi ekonomi nasional, di mana rakyat diberi akses langsung terhadap pengelolaan sumber daya alam.

"Langkah Menkop Ferry Juliantono ini patut diapresiasi. Pertama kalinya koperasi mendapat kepercayaan dan legitimasi penuh untuk mengelola sumber daya alam strategis seperti tambang dan mineral. Ini bukan hanya kemajuan regulasi, tapi juga kemajuan paradigma ekonomi nasional,” ujarnya pada Selasa (14/10/2025).

Kebijakan tersebut, kata Riyanda bakal memperluas partisipasi ekonomi masyarakat sekaligus memperkecil ketimpangan antara korporasi besar dan pelaku usaha berbasis rakyat.

Dengan izin seluas 2.500 hektare, koperasi kini memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem usaha tambang yang berkeadilan, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

"Koperasi bisa menjadi pemain baru yang profesional, transparan, dan beretika dalam industri tambang. Dengan pendampingan yang baik, koperasi mampu menghadirkan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Riyanda juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab (green mining) di setiap koperasi yang akan mengelola tambang.

Kebijakan ini, dinilai harus diikuti dengan mekanisme kontrol dan pelatihan teknis agar koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga melestarikan alam dan memberdayakan masyarakat lokal.

Baca Juga: Desak Dewan Pers Turun Tangan, DPR Kuliti Narasi Jahat Trans7 Hina Kiai: Belajar Dulu Baru Liputan!

"Koperasi yang sehat bukan hanya mencari profit, tapi juga memastikan lingkungan tetap lestari dan masyarakat sekitar tambang memperoleh manfaat langsung. Harus ada model bisnis sosial-ekologis yang dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.

Riyanda juga mengapresiasi semangat pemerintah yang terus memperkuat gerakan koperasi agar mampu bersaing dengan korporasi besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, akses permodalan, serta kolaborasi lintas sektor.

Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan pendampingan teknis, pembiayaan khusus, dan pengawasan berjenjang agar koperasi benar-benar siap secara profesional.

“Kita berharap peluang besar ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mencari keuntungan jangka pendek. Pemerintah dan Dekopin harus memastikan tata kelola koperasi tambang ini transparan, profesional, dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Riyanda menyebut kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi gotong royong dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Ini momentum emas untuk membuktikan bahwa ekonomi rakyat bisa menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkasnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI