- Seorang anak perempuan SD berusia 11 tahun tewas dibunuh dan dilecehkan oleh remaja pria berusia 16 tahun di dalam kamar pelaku di Cilincing, Jakarta Utara
- Modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban janji akan membelikan pakaian, lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksi bejatnya
- Pelaku telah berhasil ditangkap dan kini diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, serta dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Suara.com - Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan terjadi di kawasan padat penduduk Cilincing, Jakarta Utara. Seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) ditemukan tewas secara mengenaskan, diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh seorang remaja pria berinisial MR (16).
Peristiwa keji ini terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, pada Senin (13/10) petang. Korban, yang merupakan tetangga pelaku, tak menyangka panggilan dari MR akan menjadi akhir dari hidupnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan kronologi awal dari insiden brutal tersebut. Menurutnya, semua berawal dari sapaan pelaku kepada korban yang kebetulan melintas di depan rumahnya.
"Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dengan bujuk rayu maut, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan pakaian baru. Untuk meyakinkan korban, MR berpura-pura hendak mengambil uang di dalam kamarnya dan mengajak VI untuk ikut masuk. Nahas, niat busuk pelaku baru terungkap saat keduanya berada di dalam kamar.
"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," tegas Onkoseno sebagaimana dilansir Antara.
Fakta yang lebih mengerikan terungkap dari hasil penyelidikan awal. Polisi menemukan bahwa sebelum dihabisi nyawanya, korban juga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial dari lokasi kejadian, berupa seutas kabel dan sebuah bantal yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Pelaku MR berhasil diringkus tanpa perlawanan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan saat ini sedang menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Onkoseno.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, kasus ini ditangani secara khusus. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.