Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:55 WIB
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
Ilustrasi bullying atau perundungan. KPAI mengungkap gagalnya sistem perlindungan anak di sekolah terkait maraknya kasus bullying yang baru terungkap setelah viral atau jatuhnya korban. (Antara)
  • Tragedi siswa SMP Grobogan diduga tewas akibat bullying oleh teman-temannya di sekolah.

  • KPAI sebut sistem perlindungan gagal karena kasus kekerasan baru terungkap setelah viral atau ada korban.

  • Budaya anti-kekerasan di sekolah dinilai belum berjalan efektif.

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menilai banyaknya kasus perundungan yang baru terungkap setelah korban meninggal dunia atau viral di media sosial menunjukkan sistem perlindungan anak di sekolah belum berjalan efektif.

Menurutnya, persoalan itu tidak hanya terletak pada mekanisme pelaporan, tetapi juga pada lemahnya langkah pencegahan dan penanganan di lingkungan pendidikan.

"Selain sistem pelaporan juga lemahnya pencegahan dan penanganan, karena jika pencegahan bullying dipahami betul oleh anak, maka tidak ada kekerasan di lembaga pendidikan ataupun di mana saja,” ujar Diyah kepada Suara.com, dihubungi Senin (14/10/2025).

Ia menegaskan, pendidikan tentang pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya sekolah, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Masih menurutnya, pemahaman anak terhadap bahaya bullying perlu dibangun sejak dini agar mereka mampu mengenali, menolak, dan melapor bila melihat atau mengalami kekerasan.

Pernyataan Diyah merespons kasus meninggalnya seorang siswa SMP di Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban bullying oleh teman-temannya. 

Diyah menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila terbukti ada unsur kekerasan fisik dalam kasus dugaan bullying tersebut.

"Kita melihat proses kasus ini, jika memang terbukti ada kekerasan fisik tentu kembali ke UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maka proses hukum tetap berjalan dengan restorative justice karena ini diatur dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa SMP di Grobogan, inisial ABP dilaporkan meninggal dunia.

Keluarga mencurigai bahwa ABP menjadi korban bullying dengan dikeroyok oleh teman-temannya. Kecurigaan itu muncul karena korban alami luka-luka parah di tubuhnya. 

Ayah korban menyebut bahwa tindakan perundungan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. ABP disebut pernah enggan pergi ke sekolah karena tekanan dari teman-temannya. 

Kepolisian setempat kini tengah menyelidiki kasus kematian tersebut untuk mengetahui apakah benar ada unsur kejahatan atau kekerasan siswa terhadap siswa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan

Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:13 WIB

Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:06 WIB

Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah

Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB