Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:55 WIB
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
Ilustrasi bullying atau perundungan. KPAI mengungkap gagalnya sistem perlindungan anak di sekolah terkait maraknya kasus bullying yang baru terungkap setelah viral atau jatuhnya korban. (Antara)
Baca 10 detik
  • Tragedi siswa SMP Grobogan diduga tewas akibat bullying oleh teman-temannya di sekolah.

  • KPAI sebut sistem perlindungan gagal karena kasus kekerasan baru terungkap setelah viral atau ada korban.

  • Budaya anti-kekerasan di sekolah dinilai belum berjalan efektif.

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menilai banyaknya kasus perundungan yang baru terungkap setelah korban meninggal dunia atau viral di media sosial menunjukkan sistem perlindungan anak di sekolah belum berjalan efektif.

Menurutnya, persoalan itu tidak hanya terletak pada mekanisme pelaporan, tetapi juga pada lemahnya langkah pencegahan dan penanganan di lingkungan pendidikan.

"Selain sistem pelaporan juga lemahnya pencegahan dan penanganan, karena jika pencegahan bullying dipahami betul oleh anak, maka tidak ada kekerasan di lembaga pendidikan ataupun di mana saja,” ujar Diyah kepada Suara.com, dihubungi Senin (14/10/2025).

Ia menegaskan, pendidikan tentang pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya sekolah, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Masih menurutnya, pemahaman anak terhadap bahaya bullying perlu dibangun sejak dini agar mereka mampu mengenali, menolak, dan melapor bila melihat atau mengalami kekerasan.

Pernyataan Diyah merespons kasus meninggalnya seorang siswa SMP di Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban bullying oleh teman-temannya. 

Diyah menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila terbukti ada unsur kekerasan fisik dalam kasus dugaan bullying tersebut.

"Kita melihat proses kasus ini, jika memang terbukti ada kekerasan fisik tentu kembali ke UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maka proses hukum tetap berjalan dengan restorative justice karena ini diatur dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa SMP di Grobogan, inisial ABP dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan

Keluarga mencurigai bahwa ABP menjadi korban bullying dengan dikeroyok oleh teman-temannya. Kecurigaan itu muncul karena korban alami luka-luka parah di tubuhnya. 

Ayah korban menyebut bahwa tindakan perundungan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. ABP disebut pernah enggan pergi ke sekolah karena tekanan dari teman-temannya. 

Kepolisian setempat kini tengah menyelidiki kasus kematian tersebut untuk mengetahui apakah benar ada unsur kejahatan atau kekerasan siswa terhadap siswa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI