Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan
Ilustrasi "stop bullying". (freepik/ jcomp)
baca 10 detik
  • KPAI menyayangkan berulangnya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
  • Diyah mengatakan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.
  • KPAI menilai berulangnya kasus bullying di sekolah merupakan sinyal lemahnya implementasi kebijakan pencegahan kekerasan.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan berulangnya kasus perundungan atau bullying di sekolah, terbaru terjadi di salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, yang sampai menyebabkan satu siswa meninggal dunia.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila terbukti ada unsur kekerasan fisik dalam kasus dugaan bullying tersebut.

"Kita melihat proses kasus ini, jika memang terbukti ada kekerasan fisik tentu kembali ke UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maka proses hukum tetap berjalan dengan restorative justice karena ini diatur dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Diyah kepada Suara.com, dihubungi Selasa (14/10/2025).

Penerapan restorative justice itu bukan berarti pelaku anak terbebas dari tanggung jawab hukum, melainkan diarahkan pada penyelesaian yang memulihkan semua pihak, baik korban maupun pelaku.

Ia menambahkan, kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Menurutnya, tanggung jawab pencegahan kekerasan tidak hanya berada di tangan guru, tetapi juga pada sistem pendidikan yang menanamkan kesadaran bahaya melakukan kekerasan sejak dini.

"Pengawasan di sekolah menjadi penting, tidak hanya pengawasan yang dilakukan oleh guru, namun menanamkan pemahaman bahaya melakukan kekerasan pada anak juga tidak kalah penting. Serta bagaimana menciptakan sistem agar anak-anak tidak melakukan kekerasan," ucapnya.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kanan). (Suara.com/Lilis Varwati)
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kanan). (Suara.com/Lilis Varwati)

KPAI menilai berulangnya kasus bullying di sekolah merupakan sinyal lemahnya implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Diyah menyinggung pentingnya evaluasi atas pelaksanaan Permendikbudristekdikti Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Hingga Meninggal

baca juga

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa SMP di Grobogan, inisial ABP dilaporkan meninggal dunia. Keluarga mencurigai bahwa ABP menjadi korban bullying dengan dikeroyok oleh teman-temannya. Kecurigaan itu muncul karena korban alami luka-luka parah di tubuhnya.

Ayah korban menyebut bahwa tindakan bullying terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. ABP disebut pernah enggan pergi ke sekolah karena tekanan dari teman-temannya.

Kepolisian setempat kini tengah menyelidiki kasus kematian tersebut untuk mengetahui apakah benar ada unsur kejahatan atau kekerasan siswa terhadap siswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:06 WIB

Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah

Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:58 WIB

Santri Pelopor dan Pelapor: Melawan Bullying di Pesantren

Santri Pelopor dan Pelapor: Melawan Bullying di Pesantren

Your Say | Rabu, 24 September 2025 | 10:56 WIB

Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman

Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman

News | Selasa, 23 September 2025 | 15:49 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×