Instagram Gubernur Banten 'Diserbu' Netizen Buntut Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

Hairul Alwan

Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Instagram Gubernur Banten 'Diserbu' Netizen Buntut Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga
Gubernur Banten, Andra Soni memberi keterangan. [Instagram @andrasoni12]
baca 10 detik
  • Buntut nonaktifkan Kepsek, akun Instagram Gubernur Banten, Andra Soni diserbu ribuan komentar pedas netizen.
  • Warganet menilai kebijakan Gubernur Banten membela siswa perokok dan melemahkan wibawa guru.
  • Netizen ramai-ramai kutip Permendikbud dan UU Kesehatan untuk pertanyakan keputusan Gubernur.

Suara.com - Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga berbuntut panjang hingga ke ranah digital.

Akun Instagram resmi sang gubernur, @andrasoni12, kini dibanjiri ribuan komentar pedas dan kritik tajam dari warganet yang tidak setuju dengan keputusan penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga tersebut.

Serangan verbal ini merupakan reaksi publik atas keputusan yang dianggap terlalu cepat dan tidak berpihak pada penegakan disiplin di sekolah.

Netizen secara massal menyuarakan dukungannya kepada kepala sekolah yang dinilai hanya menjalankan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa yang kedapatan melanggar aturan larangan merokok.

Kolom komentar di berbagai unggahan akun Instagram Gubernur Banten sontak berubah menjadi forum diskusi publik.

Mayoritas warganet mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan menilainya sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Penampakan spanduk mogok sekolah SMAN 1 Cimarga, Senin 13 Oktober 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Penampakan spanduk mogok sekolah SMAN 1 Cimarga, Senin 13 Oktober 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Mereka khawatir, keputusan ini akan membuat para guru lain menjadi takut untuk menegakkan aturan di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa komentar pedas warganet yang berhasil dirangkum dari tangkapan layar di akun Instagram Gubernur Banten:

Banyak warganet yang secara sarkas menanyakan apakah kebijakan ini berarti melegalkan aktivitas merokok di lingkungan sekolah.

baca juga

"Jadi kalo ngerokok di sekolah itu boleh pak?" tulis akun @nengamiinah97. "Oh ini Gubernur yang menormalisasi merokok di sekolah itu.. Anda keren banget lho pak.. Salut saya..," timpal akun @butankmilah.

Tidak sedikit pula yang mengingatkan gubernur mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan bahwa kepala sekolah bertindak sesuai koridor hukum.

"Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015: Menetapkan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok untuk seluruh warga sekolah, termasuk guru dan murid. ; Undang-Undang Kesehatan: Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan menyebutkan bahwa individu yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda maksimal Rp50 juta," jelas akun @fiki_muchamad27 yang komentarnya disukai ratusan pengguna lain.

Rasa frustrasi publik juga terlihat dari seruan untuk menarik perhatian pejabat yang lebih tinggi, dengan menandai akun Presiden, Wakil Presiden, hingga Kementerian Pendidikan.

"Hallo bapa @andrasoni12 Kepsek sedang menjalankan tugasnya untuk mendisiplinkan agar siswa-siswi sekolah, baiklah kita akan ramaikan di medsos, mohon bapa2 yg terhormat atensinya agar melindungi Kepsek SMAN 1 Cimarga @prabowo @gibran_rakabuming @kdm_jawabarat @kemendikdasmen," tulis akun @affanusa.

Hingga berita ini diturunkan, gelombang komentar di akun Instagram Gubernur Banten terus berdatangan, menunjukkan bahwa keputusan menonaktifkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga telah menjadi isu publik yang sensitif dan memicu perdebatan luas tentang keadilan dan penegakan disiplin di dunia pendidikan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras

5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:54 WIB

5 Fakta Terbaru Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Merokok, Kini Dinonaktifkan

5 Fakta Terbaru Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Merokok, Kini Dinonaktifkan

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:34 WIB

Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga

Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah

Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:33 WIB

Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok

Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Aksi Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kini Resmi Dinonaktifkan

Aksi Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kini Resmi Dinonaktifkan

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×