Fakta Baru Penyekapan Modus COD Mobil: Ditemukan Airsoft Gun, Pelat Dinas dan Seragam Polri Palsu

Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:59 WIB
Fakta Baru Penyekapan Modus COD Mobil: Ditemukan Airsoft Gun, Pelat Dinas dan Seragam Polri Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyampaikan fakta-fakta terkait kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Hal ini disampaikan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
  • Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya.
  • Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.

Suara.com - Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya. Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa seluruh temuan tersebut kini tengah didalami asal-usulnya.

"Airsoft gun ini ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga kami masih lakukan pendalaman," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, pelat nomor dinas Polri yang terpasang di mobil para pelaku dipastikan palsu.

"Pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman, milik siapa seragam tersebut," ujarnya.

Penyidik kini mendalami apakah atribut-atribut ini digunakan untuk menipu dan mengintimidasi para korban.

Terungkap Berkat Keberanian Istri Korban

Kasus ini terungkap setelah istri salah satu korban, DJ, berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur pada Minggu (12/10) pagi. Ia kemudian berhasil mencapai Polda Metro Jaya dan membuat laporan.

Peristiwa ini sendiri bermula pada Sabtu (11/10) malam saat para korban dijebak dalam transaksi jual beli mobil di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mentransfer uang muka Rp 49 juta, mereka langsung disekap, dibawa ke sebuah rumah di Pondok Aren, lalu disiksa dan diperas.

Baca Juga: Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.

"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI