Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD).
  • Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi.
  • Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD). Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi. Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (11/10/2025) malam. Saat itu, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk transaksi jual beli mobil.

Namun, setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp 49 juta, N bersama komplotannya langsung merampas ponsel dan tas para korban.

"Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya ini sambil berteriak 'kooperatif, kooperatif' lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Istri Korban Lolos dan Lapor Polisi

Para korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan mata ditutup kain hitam. Di sanalah mereka disiksa dan diperas.

Titik terang kasus ini muncul keesokan harinya, Minggu (12/10), sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur. Ia kemudian menumpang ojek dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan pada Senin (13/10/2025) siang, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi penyekapan, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.

"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.

Baca Juga: Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI