Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil

Erick Tanjung

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Komnas HAM memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
  • Komnas HAM telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah.
  • RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber".

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS yang tengah digodok pemerintah berisiko mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer di ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan setidaknya empat substansi yang bermasalah dalam draf RUU KKS versi pemerintah:

  1. Pelibatan Militer: "Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, hal ini berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan karena keamanan siber adalah domain sipil.
  2. Definisi Ancaman yang Ambigu: RUU KKS dinilai belum memberikan batasan yang objektif mengenai definisi "ancaman" dan "keamanan siber". "Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga," imbuhnya.
  3. Minimnya Pengawasan Independen: Komnas HAM menyoroti belum adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber oleh negara.
  4. Tumpang Tindih Regulasi: RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dengan peraturan lain yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai informasi, RUU KKS telah disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU tersebut.

"Sesegera mungkin akan kami ajukan [ke DPR] karena sudah masuk dalam prolegnas," kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (3/10). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak

Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:34 WIB

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:59 WIB

Terkini

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Transformasi Digital Buka Peluang Investasi Baru, Ini yang Perlu Dipahami Mahasiswa

Transformasi Digital Buka Peluang Investasi Baru, Ini yang Perlu Dipahami Mahasiswa

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:22 WIB

×