Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Anis Hidayah membantah pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan dalam program MBG bukan pelanggaran hak asasi manusia. 
  • Hak atas pangan dan gizi adalah bagian dari HAM yang wajib dijamin oleh negara.
  • Komnas HAM akan turun langsung ke lapangan guna memantau pelaksanaan program MBG dan menelusuri kasus-kasus keracunan di berbagai daerah.

Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membantah pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Anis menegaskan bahwa hak atas pangan dan gizi adalah bagian dari HAM yang wajib dijamin oleh negara.

"Komnas HAM sudah mengeluarkan rilis bahwa hak pangan dan gizi itu hak asasi manusia," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan program, tetapi juga mencakup jaminan mutu, keamanan, dan pemulihan bagi korban jika terjadi kegagalan dalam pelaksanaannya.

"Dalam implementasinya, tentu pemerintah penting memperhatikan aspek ketersediaan pangan, akses pangan, dan pangan yang berkualitas. Kemudian juga bagaimana jika terjadi kasus, ada pemulihan," ujar Anis.

Komnas HAM Akan Turun Langsung ke Lapangan

Menindaklanjuti hal ini, Anis mengungkapkan bahwa Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk turun langsung ke lapangan guna memantau pelaksanaan program MBG dan menelusuri kasus-kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah.

"Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk turun ke lapangan. Jadi nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan," ucapnya.

Sebelumnya, Menkumham Natalius Pigai menyatakan bahwa kasus keracunan MBG tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Alasannya, peristiwa tersebut dinilai tidak disengaja maupun bersifat sistemik, melainkan lebih merupakan kesalahan administrasi dan manajemen teknis di lapangan. 

Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Tambah Wamenkes Baru Benjamin Paulus, Buntut Keracunan MBG?

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI