- Sidang perdana praperadilan untuk menguji keabsahan status Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan digelar pada hari ini.
- Delpiero menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan Delpedro untuk menunjukkan sikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
- Pihak keluarga meminta agar praperadilan dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Suara.com - Kakak dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian, berharap pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro.
Sidang perdana praperadilan untuk menguji keabsahan status Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan digelar pada hari ini.
Awalnya, Delpiero menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan Delpedro untuk menunjukkan sikap gentleman dalam menghadapi proses hukum sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Sikap dari kami keluarga dan juga Delpedro bahwa kami ingin mengikuti seluruh proses hukum dan sekali lagi kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk Delpedro dibebaskan tapi kami menginginkan adanya keadilan seadil-adilnya,” kata Delpiero di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
“Ini juga merupakan jawaban dari Delpedro atas apa yang dikatakan oleh Menko Yusril ketika Yusril mengatakan Delpedro harus gentleman dalam menghadapi ini semua,” tambah dia.
Untuk itu, dia meminta agar praperadilan dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Dia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian juga perlu menunjukkan sikap gentleman dengan menghadiri sidang perdana ini.
“Jadi, besar harapan kami pada hari ini pihak kepolisian datang dalam praperadilan, tidak seperti kasus lainnya hari Senin ada salah satu tersangka, kalau tidak salah kasusnya Khariq Anhar di mana pihak kepolisian tidak datang,” tandas Delpiero.
Ajukan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.

“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.