Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:34 WIB
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
Ilustrasi menghapus konten media sosial (Pexels/Viralyft)
baca 10 detik
  • Komnas HAM menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) lemah dalam implementasi HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dengan skor 58.

  • Temuan mencakup penghapusan konten secara sewenang-wenang, kriminalisasi ekspresi digital, dan rendahnya literasi digital di wilayah 3T.

  • Komnas HAM merekomendasikan perbaikan kebijakan, peningkatan literasi digital, dan pengawasan independen terhadap kebijakan Komdigi.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih lemah dalam implementasi HAM, terutama pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam penilaiannya, Komnas HAM memberikan skor rata-rata 58 untuk Komdigi yang masuk kategori rendah.

"Skor secara keseluruhan dari ekspert 57,4 dan skor dari komisioner keseluruhan 58,85, sehingga secara rata-rata nilai akhirnya adalah 58," kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/10/2025).

Penilaian dilakukan berdasarkan enam elemen utama, yaitu hak menyatakan pendapat di muka umum, hak menyatakan pendapat dalam pidato, ekspresi simbolis, kebebasan akademik, hak akses informasi, serta hak atas ekspresi seni.

Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi kebebasan berekspresi, di antaranya kriminalisasi ekspresi di ruang digital, penghapusan konten secara sewenang-wenang, hingga rendahnya akses internet dan literasi digital di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, Komnas HAM mencatat masih adanya kesenjangan regulasi dalam perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi serta meningkatnya pengaduan terkait pelanggaran hak digital.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM menilai masih terdapat celah terjadinya pembatasan kebebasan berpendapat akibat implementasi yang belum menyeluruh dan keberadaan sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi warga.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kemenkomdigi melakukan perbaikan kebijakan agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

"Meningkatkan kapasitas dan literasi digital publik, memperluas akses jaringan digital di wilayah 3T, memperkuat mekanisme pemantauan independen terhadap kebijakan digital," sarannya.

baca juga

Komdigi termasuk salah satu dari 4 kementerian yang diberi nilai rendah oleh Komnas HAM dalam implementasi hak asasi. Kategori rendah itu dilayangkan lantaran nilai kurang dari 60.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil Penilaian Implementasi HAM yang mengukur kinerja tujuh kementerian dan lembaga berdasarkan lima kategori hak: hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Dari hasil tersebut, empat instansi memperoleh nilai rendah, di antaranya Polri 57,8; Komdigi 58; Kemenaker 54; dan BP2MI 59,5.

Tiga lembaga lainnya, yakni Kemendagri (69,4); Kemenkes (62,9); dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), masuk kategori cukup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:59 WIB

Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela

Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela

Tekno | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

×