-
Ketua MPR Ahmad Muzani tidak permasalahkan WNA menjabat pimpinan di BUMN.
-
Syarat utamanya adalah kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pemerintahan Prabowo diyakini akan taat pada kesepakatan dan perundang-undangan yang ada.
Suara.com - Wacana warga negara asing (WNA) atau ekspatriat bisa menjabat posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons dari pimpinan parlemen.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, selama ada satu syarat mutlak yang terpenuhi.
Syarat tersebut, menurut Muzani, adalah kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejauh peraturannya memungkinkan saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan enggak, memungkinkan kan? Memungkinkan apa enggak peraturannya? Nanti cek lagi," kata Muzani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Muzani berulang kali menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penerbitan peraturan presiden (perpres) khusus untuk mengakomodasi kebijakan ini, namun ia mengingatkan esensi dari supremasi hukum.
"Saya kira pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama," tegas Muzani.
"Sehingga kalau peraturannya memungkinkan saya kira bisa dilakukan tapi kalau peraturannya tidak memungkinkan ya jangan sekali-kali dilakukan," sambungnya.
Respons Soal Isu Kedaulatan
Ketika disinggung mengenai kritik yang mengaitkan kebijakan ini dengan isu kedaulatan negara, Muzani memilih untuk tidak berkomentar banyak.
Ia kembali menegaskan posisinya yang berpegang pada aturan main yang telah disepakati.
"Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama, dan itu saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad mentaati itu semuanya," kata Muzani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu setelah ada pengubahan aturan.
Pengubahan peraturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (25/10/2025).
Selain itu, Prabowo menegaskan tentang arah kebijakan rasionalisasi terhadap BUMN. Ia menginstrukaikan Danantara untuk melakukan pemangkasan BUMN agar jumlahnya lebih rasional.

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional — mungkin 200, atau 230, 240 — dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” kata Prabowo.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menyatakan tetap memprioritaskan warga negara Indonesia untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kendati peluang menunjuk ekspatriat atau warga negara asing (WNA) terbuka.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir menegaskan pihaknya akan berfokus mencari putra-putri terbaik dalam negeri, sebelum melihat talenta asing untuk pimpin BUMN.
"Bukan-bukan, ya kita bakal ngasih masukannya. Tapi kita tetap cari fokus putra-putri Indonesia yang terbaik, diaspora, baru nantinya asing," kata Pandu usai menyaksikan dialog Presiden Prabowo Subianto bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Terkait aturan yang sekarang mengizinkan talenta asing memimpin BUMN, Pandu menekankan hal itu ada di revisi Undang-Undang BUMN. Menurutnya, pengubahan peraturan itu karena Presiden Prabowo ingin pemimpin-pemimpin BUMN berskala internasional.
"Jadi tadi ya soal itu memang salah satunya kan udah ada revisi Undang-Undang BUMN yang baru, kita tadi keinginan bapak adalah memang kita ingin ada pemimpin yang ada di BUMN-BUMN itu yang memang berskala internasional karena keinginannya adalah membawa BUMN-BUMN kita juga menjadi global champion untuk sebagian, sebagian besarnya," tutur Pandu.