- Bukan bertobat usai keluar penjara, dua residivis kompak buat lab pembuatan sabu-sabu
- IM dan DF menyulap sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk untuk menjadi markas.
- Satu dari keduanya disebut berpesan sebagai 'koki' terkait pembuatan sabu-sabu.
Suara.com - Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, dua residivis berinisial IM dan DF kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Keduanya menyewa salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk pembuatan pabrik sabu.
Praktik klandestin pembuatan sabu-sabu di apartemen itu terungkap setelah digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (17/10/2025) kemarin.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario membeberkan peran IM dan DF terkait markas pembuatan sabu di unit apartemen tersebut.
"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Walhasil, petugas menggerebek lokasi pembuatan sabu yang bermarkas di sebuab unit apartemen di kawasan Cisauk pada Jumat kemarin.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," bebernya.
"Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," tambahnya.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
Baca Juga: Geger Di-bully Mahasiswa Unud usai Meninggal, Sosok Timothy Ternyata Aktivis Kampus!
"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.