Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
MF, pelaku penembakan warung kopi di Tanah Abang. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Polisi menangkap MF, pelaku utama penembakan terhadap dua pengunjung warung kopi di Kampung Bali, Tanah Abang.
  • Ia diketahui menembakkan airsoft gun dan merampok uang Rp2,3 juta dari lokasi kejadian.
  • MF kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Suara.com - Aksi brutal geng motor yang menyerang dan menembaki pengunjung sebuah warung kopi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Pelaku utama berinisial MF, yang berperan sebagai eksekutor penembakan, berhasil diringkus oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyebut MF merupakan eksekutor utama dalam serangan sadis yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 dini hari itu.

Ia berperan dalam menembakkan senjata airsoft gun yang melukai dua orang pengunjung warung.

"MF merupakan pelaku yang menembakan senjata airsoft gun hingga mengakibatkan 2 orang mengalami luka tembak di bahu, dada, serta wajah," ungkap Resa kepada wartawan, Jumat (17/10/2025) malam.

Tak hanya melakukan kekerasan, MF ternyata juga turut merampok uang hasil penjualan warung kopi tersebut.

"MF juga mengambil uang tunai senilai Rp2,3 juta hasil penjualan warung kopi," jelas Resa.

Resa mengatakan MF ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti airsoft gun yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut.

"Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sepucuk senjata Air Soft gun beserta peluru yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Resa.

Kekinian MF telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Saat ini tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya," ujar Resa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!

Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:18 WIB

Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan

Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:07 WIB

Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka

Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka

News | Senin, 29 September 2025 | 10:18 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB