Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
MF, pelaku penembakan warung kopi di Tanah Abang. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap MF, pelaku utama penembakan terhadap dua pengunjung warung kopi di Kampung Bali, Tanah Abang.
  • Ia diketahui menembakkan airsoft gun dan merampok uang Rp2,3 juta dari lokasi kejadian.
  • MF kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Suara.com - Aksi brutal geng motor yang menyerang dan menembaki pengunjung sebuah warung kopi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Pelaku utama berinisial MF, yang berperan sebagai eksekutor penembakan, berhasil diringkus oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyebut MF merupakan eksekutor utama dalam serangan sadis yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 dini hari itu.

Ia berperan dalam menembakkan senjata airsoft gun yang melukai dua orang pengunjung warung.

"MF merupakan pelaku yang menembakan senjata airsoft gun hingga mengakibatkan 2 orang mengalami luka tembak di bahu, dada, serta wajah," ungkap Resa kepada wartawan, Jumat (17/10/2025) malam.

Tak hanya melakukan kekerasan, MF ternyata juga turut merampok uang hasil penjualan warung kopi tersebut.

"MF juga mengambil uang tunai senilai Rp2,3 juta hasil penjualan warung kopi," jelas Resa.

Resa mengatakan MF ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti airsoft gun yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut.

"Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sepucuk senjata Air Soft gun beserta peluru yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Resa.

Kekinian MF telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Trending Topic atau Tragedi? Ketika Meme Menormalisasi Kekerasan, Kasus Charlie Kirk Jadi Alarm

"Saat ini tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya," ujar Resa.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI