- Dua residivisi kasus narkotika sudah meraup cuap Rp1 miliar selama 6 bulan melakoni bisnis peredaran sabu-sabu.
- Keduanya menyulap sebuah unit apartemen di Cisauk Tangerang untuk memproduksi sabu-sabu
- Setelah tertangkap, keduanya kini terancam hukuman mati.
Suara.com - Terungkap dua residivisi kasus narkotika berinisial IM dan DF sudah enam bulan melakoni bisnis pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya menyulap salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang sebagai markas pembuatan narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto menyebut kedua tersangka sudah 6 bulan beroperasi dan telah meraup cuan sebesar Rp1 miliar.
Keterangan itu disampaikan Komjen Suyudi saat merilis pengungkapan rumah produksi narkotika di Tangerang pada Sabtu (18/10/2025).
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kami tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu.
Ia mengatakan dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikontrol dua pelaku berinisial IM dan DF. Mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," jelasnya.

Suyudi menerangkan kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
"Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita," ungkapnya.
Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Baca Juga: Klaim Program MBG 99,99 Persen Berhasil, Prabowo Sebut Kasus Keracunan Siswa Dibesar-besarkan!
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ujarnya.
Kepala BNN mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi.