Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan usulan kontroversi dengan meminta agar pasal gratifikasi dalam UU Korupsi dihaspus. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Ketua KPK usulkan pasal gratifikasi dihapus dari UU Tipikor.

  • Setyo beralasan, pasal gratifikasi membingungkan dan tumpang tindih dengan pasal suap.

  • Batas waktu pelaporan 30 hari dinilai sebagai jebakan hukum.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar aturan gratifikasi dihapus dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usulan mengejutkan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menilai aturan gratifikasi selama ini justru menimbulkan masalah baru.

Menurut Setyo, pasal gratifikasi kerap tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penegakan hukum.

Ia berpendapat, penghapusan ini akan membuat delik korupsi menjadi lebih jelas.

"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja itu, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," tuturnya.

Setyo juga menyoroti bagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi dalam 30 hari justru sering menjadi 'jebakan hukum.'

Banyak pihak, katanya, merasa aman menerima hadiah selama masih ada waktu untuk melapor, namun seringkali terlena.

"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari'. Begitu 30 hari kurang 1 detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," ujarnya.

baca juga

Mendesak Revisi Total UU Korupsi

Bagi Setyo, revisi Undang-Undang Korupsi, termasuk penghapusan pasal gratifikasi, adalah sebuah keniscayaan yang mendesak.

Hal ini diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan kuat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:11 WIB

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:24 WIB

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Terkini

24 Tahun Bom Bali, Kenangan dan Doa untuk 202 Korban

24 Tahun Bom Bali, Kenangan dan Doa untuk 202 Korban

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Bukan Lagi Anomali, Pakar UGM Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Kenormalan Baru

Bukan Lagi Anomali, Pakar UGM Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Kenormalan Baru

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 Pelembap Tanpa AHA BHA untuk Kulit Sensitif Pasca Peeling, Penyelamat Skin Barrier

5 Pelembap Tanpa AHA BHA untuk Kulit Sensitif Pasca Peeling, Penyelamat Skin Barrier

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:39 WIB

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:25 WIB

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

×