Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan usulan kontroversi dengan meminta agar pasal gratifikasi dalam UU Korupsi dihaspus. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Ketua KPK usulkan pasal gratifikasi dihapus dari UU Tipikor.

  • Setyo beralasan, pasal gratifikasi membingungkan dan tumpang tindih dengan pasal suap.

  • Batas waktu pelaporan 30 hari dinilai sebagai jebakan hukum.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar aturan gratifikasi dihapus dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usulan mengejutkan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menilai aturan gratifikasi selama ini justru menimbulkan masalah baru.

Menurut Setyo, pasal gratifikasi kerap tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penegakan hukum.

Ia berpendapat, penghapusan ini akan membuat delik korupsi menjadi lebih jelas.

"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja itu, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," tuturnya.

Setyo juga menyoroti bagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi dalam 30 hari justru sering menjadi 'jebakan hukum.'

Banyak pihak, katanya, merasa aman menerima hadiah selama masih ada waktu untuk melapor, namun seringkali terlena.

"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari'. Begitu 30 hari kurang 1 detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," ujarnya.

baca juga

Mendesak Revisi Total UU Korupsi

Bagi Setyo, revisi Undang-Undang Korupsi, termasuk penghapusan pasal gratifikasi, adalah sebuah keniscayaan yang mendesak.

Hal ini diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan kuat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:11 WIB

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:24 WIB

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Terkini

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Malang | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:59 WIB

×