Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan usulan kontroversi dengan meminta agar pasal gratifikasi dalam UU Korupsi dihaspus. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Ketua KPK usulkan pasal gratifikasi dihapus dari UU Tipikor.

  • Setyo beralasan, pasal gratifikasi membingungkan dan tumpang tindih dengan pasal suap.

  • Batas waktu pelaporan 30 hari dinilai sebagai jebakan hukum.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar aturan gratifikasi dihapus dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usulan mengejutkan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menilai aturan gratifikasi selama ini justru menimbulkan masalah baru.

Menurut Setyo, pasal gratifikasi kerap tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penegakan hukum.

Ia berpendapat, penghapusan ini akan membuat delik korupsi menjadi lebih jelas.

"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja itu, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," tuturnya.

Setyo juga menyoroti bagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi dalam 30 hari justru sering menjadi 'jebakan hukum.'

Banyak pihak, katanya, merasa aman menerima hadiah selama masih ada waktu untuk melapor, namun seringkali terlena.

"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari'. Begitu 30 hari kurang 1 detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," ujarnya.

baca juga

Mendesak Revisi Total UU Korupsi

Bagi Setyo, revisi Undang-Undang Korupsi, termasuk penghapusan pasal gratifikasi, adalah sebuah keniscayaan yang mendesak.

Hal ini diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan kuat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:11 WIB

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

Pemanggilan Lisa Mariana Oleh KPK Dicurigai Terkait Gratifikasi Seksual

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:24 WIB

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Terkini

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:54 WIB

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:16 WIB

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:05 WIB

×