Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

M Nurhadi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, bersaksi untuk meringankan terdakwa tiga mantan direktur PT ASDP Ferry Indonesia, Jumat 17 Oktober 2025.
  • Amien Sunaryadi menilai pasal kerugian negara menghambat pemberantasan korupsi.
  • Pasal tersebut membuat para pejabat BUMN takut mengambil inovasi bisnis.
  • Amien mengusulkan pemberantasan korupsi fokus pada kasus suap dan gratifikasi.

Akibatnya, Indonesia seringkali menemui jalan buntu saat memburu koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

“Itu sebabnya kalau Indonesia bekerjasama dengan negara lain, Indonesia tidak bisa menangkap tersangka korupsi Indonesia yang kabur ke negara lain karena kita menggunakan pasal ini,” tambah Amien.

Kerja sama internasional melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA) untuk menyita aset hasil korupsi di luar negeri pun menjadi tumpul.

“Kita tidak bisa menangkap dan tidak bisa hartanya di luar negeri disita melalui perjanjian internasional (mutual legal assistance). Mereka selalu bilang itu tidak ada dalam hukum pidana kami. Yang ada adalah klausul suap atau bribery,” kata Amien.

Efek Mengerikan: BUMN Takut Inovasi

Lebih jauh, Amien memaparkan dampak destruktif dari pasal ini terhadap pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, banyak pejabat BUMN kini enggan mengambil risiko bisnis yang inovatif karena takut dikriminalisasi. Setiap kegagalan bisnis yang wajar berpotensi dipelintir menjadi "kerugian negara".

Ia mencontohkan kondisi di Pertamina. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak dan gas, namun eksplorasi hampir mati suri.

“Tapi para pejabat BUMN itu ogah mengebor. Mereka takut dikriminalisasi karena sekarang aparat hukum hanya fokus pada 7 sumur yang dianggap merugikan negara. Pertamina takut ngebor. Terakhir ngebor itu tahun 1967,” kata Amien.

Akibatnya, Indonesia yang kaya sumber daya alam justru terus bergantung pada impor minyak.

“Duit kita mengalir ke Menteri Keuangan Angola, karena kita impor dari sana,” ujar mantan Kepala SKK Migas ini.

Karena itu, Amien bersama 11 tokoh lainnya mendorong agar pasal ini dicabut.

Fokus pemberantasan korupsi seharusnya dialihkan ke tindak pidana suap dan gratifikasi, yang memiliki unsur niat jahat (mens rea) yang jelas dan diakui secara universal.

“Adalah salah kalau korupsi itu hanya dilihat dari klausul merugikan negara,” tegasnya.

Saran untuk Kasus ASDP: Kembali ke Penyelidikan

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sunoto turut mencecar Amien mengenai kasus ASDP yang diwarnai perbedaan perhitungan nilai aset.

“Menurut Anda kasus ini sebaiknya bagaimana? Apakah kembali dilakukan penyelidikan, atau diteruskan ke gugatan perdata, atau pidana?” tanya hakim.

Amien menyarankan agar kasus tersebut diselidiki ulang secara mendalam, dengan melibatkan ahli yang tepat.

“Maka ya tanya ke pada penilai perusahaan itu, yakni P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan). Jangan tanya ke dosen atau akademisi. Kalau ke dosen kita tanya ujian saja,” ujarnya.

Saat hakim menyinggung soal bukti percakapan WhatsApp yang diduga sebagai pengondisian harga, Amien, dengan pengalaman audit forensiknya, memberikan pandangan tajam.

“Yang harus dilihat dari chat-chat itu apakah ada kata-kata yang berisi tentang suap dan kickback. Kalau chat biasa pembeli dan penjual itu wajar,” jelasnya.

Ia bahkan mencontohkan bagaimana KPK di masanya menyusun 3.000 daftar kata sandi untuk suap, seperti "durian" dan "apel washington", untuk menyaring jutaan email dan menemukan bukti korupsi yang sesungguhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:42 WIB

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB