-
Eks direktur Pertamina akui dilobi langsung di rumahnya.
-
Pelobi adalah Irawan Prakoso, orang kepercayaan Riza Chalid.
-
Lobi terkait proyek sewa terminal BBM yang kini jadi skandal.
Suara.com - Jejak 'tangan kanan' saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Irawan Prakoso, terungkap di sidang korupsi Pertamina.
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, mengaku pernah didatangi langsung oleh Irawan di rumahnya untuk melobi sebuah proyek.
Pengakuan ini disampaikan Hanung saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Hanung mengenal nama Irawan Prakoso.
"Jadi pada suatu saat saya enggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan," jawab Hanung.
Identitas Sang Pelobi
Hanung mengonfirmasi bahwa Irawan Prakoso adalah sosok yang berada di lingkaran bisnis Riza Chalid dan sudah ia kenal sejak lama.
"Mengenai sosok Irawan, Hanung menyebut bahwa Irawan merupakan sosok yang ada di lingkaran bisnis Riza Chalid. Dia juga mengatakan bahwa Riza dan Irawan sudah saling mengenal sejak 2004 lalu."
Menanggapi lobi di luar kantor tersebut, Hanung mengaku memintanya untuk menempuh jalur formal.
"Kemudian, Hanung mengaku menanggapi ucapan Irawan itu dengan memintanya mengirim surat secara resmi mengenai terminal BBM tersebut."
Sebelumnya, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Fakta ini terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan untuk Kerry.
Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari fasilitas strategis itu diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam rombongan golf tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan intervensi besar yang dilakukan Riza Chalid dan anaknya, Kerry, untuk memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dari skema ini saja, keduanya disebut meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa membeberkan bagaimana Kerry dan Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo, awalnya menawarkan kerja sama sewa terminal kepada jajaran direksi Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Dengan mendesak para petinggi Pertamina, mereka berhasil mendapatkan penunjukan langsung untuk proyek sewa ini, sebuah proses yang menurut jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan barang dan jasa BUMN.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.