- Aksi nekat pria di Jagakarsa yang nekat melakukan pencurian di rumah tetangga
- Bahkan, BPJ sudah berniat menyasar tetangga sebelah rumahnya dengan membawa sprei dan pisau.
- Namun, aksinya kepergok usai pelaku terjatuh usai kain sprei yang dipakai untuk memanjat rumah korban terlepas.
Suara.com - Dalih terlilit utang, BPJ (36), pria di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan nekat menggarong rumah LA (35) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku bahkan sudah berniat mencuri dengan bermodalkan kain sprei dan pisau dapur.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membeberkan detik-detikk aksi pencurian BPJ yang menyasar tetangganya sebelah rumahnya.
"Kronologis kejadian pada Sabtu (18/10), sekitar jam 16.19 WIB telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan, tersangka tinggal bersebelahan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Nurma mengatakan mereka sudah bertetangga selama tiga tahun lamanya. Namun, ternyata pelaku juga sudah lama terlilit utang, sehingga berpikir melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumah kontrakan korban.
"Setelah di atas plafon rumah kontrakan korban, tersangka mengikatkan kain sprei yang telah dibawanya untuk turun. Jadi, memang sudah direncanakan ya," ucapnya.
Namun pada saat turun, ikatan sprei terlepas, sehingga tersangka terjatuh ke dalam kontrakan korban.
Korban yang berada di dalam kamar dan mendengar langsung mencari asal suara tersebut. Namun saat membuka pintu langsung menemui pelaku membawa pisau dapur.
Hingga akhirnya mereka bergulat, pisau itu kemudian patah dan langsung dibuang oleh korban. Tak menyerah, pelaku tidak melepaskan korban sehingga korban berteriak minta tolong.
"Selanjutnya saksi berinisial S masuk ke dalam rumah dan menolong korban dengan cara menarik tersangka agar pegangan tangannya kepada korban terlepas," ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
Setelah tersangka dapat diamankan, langsung dibawa keluar rumah dibantu oleh warga untuk mendatangi pengurus RT.
Kemudian, anggota kepolisian datang mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Jagakarsa.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni empat buah kain sprei, dan satu buah pisau.
Atas perbuatannya terkait percobaan pencurian dengan kekerasan, pelaku disangkakan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025.