- KPK resmi menyerahkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kepada jaksa penuntut umum.
- Rudy sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik dan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Agustus 2025.
- Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroekh Ishak dan anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania yang diduga terlibat dalam penerimaan suap izin tambang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025).
“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Jika sudah menyatakan berkas perkara lengkap, nantinya jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sekadar informasi, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa penyidik sekitar pukul 21.38 WIB pada Kamis (21/8/2025). Dia mengenakan pakaian kemeja berlengan panjang warna merah muda. Dia juga terlihat datang dengan tangan terborgol.
Rudy Ong kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rudy ditutupi oleh tim kuasa hukumnya. Dia bahkan sempat menutupi wajahnya dengan tangan.
Baca Juga: Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
Terlebih, ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung.
KPK diketahui melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong pada hari ini yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).