- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (10/12/2025) malam, menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut, namun belum merinci jenis tindak pidana korupsi yang mendasarinya.
- Pihak yang terjaring OTT, termasuk seorang anggota legislatif, sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025) malam. Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikonfirmasi telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menjaring orang nomor satu di kabupaten tersebut, Bupati Ardito Wijaya.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi praktik pemerintahan bersih dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di tangan lembaga antirasuah.
Kabar operasi senyap ini dibenarkan secara langsung oleh salah satu pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak menampik saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penangkapan Bupati Lampung Tengah.
“Benar (OTT Bupati Lampung Tengah),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Meski konfirmasi telah diberikan, Fitroh masih sangat berhati-hati dalam memberikan rincian lebih lanjut.
Ia belum bersedia membeberkan dugaan tindak pidana korupsi apa yang menjadi dasar dari operasi penindakan ini.
Misteri masih menyelimuti kasus yang diduga melibatkan transaksi haram ini, apakah terkait suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang lainnya.
Selain itu, Fitroh juga belum mengungkapkan secara resmi siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama Bupati Ardito Wijaya.
Kerahasiaan ini merupakan prosedur standar KPK untuk menjaga keutuhan proses penyelidikan awal.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
Namun, berdasarkan informasi yang beredar kencang di kalangan wartawan, operasi tangkap tangan ini tidak hanya menyasar sang bupati seorang.
Lembaga antirasuah disebut-sebut turut menangkap seorang anggota legislatif dari Lampung Tengah dalam rangkaian OTT yang sama.
Saat ini, para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut sedang dalam perjalanan dari Lampung Tengah menuju pusat komando KPK.
Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diperkirakan, rombongan akan tiba di Jakarta pada malam hari ini juga.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari semua pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah bukti awal yang ditemukan cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka atau tidak.