- Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri.
- Penyidik masih memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti sebelum melakukan gelar perkara.
- Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian serta pasal dalam UU Bangunan Gedung.
Suara.com - Polda Jawa Timur hingga kekinian belum menetapkan tersangka terkait kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo yang menewaskan 63 santri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hingga kekinian penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga mengumpulkan barang bukti.
Serangkaian proses penyidikan ini, kata dia, dilakukan penyidik sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Masih proses penyidikan," kata Jules saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (22/10/2025).
Perkara ini telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Terdapat empat pasal yang menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keempat Pasal tersebut di antaranya Pasal 359 dan Pasal 350 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 46 Ayat 3 dan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jules menyebut, 17 saksi telah diperiksa selama tahap penyelidikan. Namun ia belum membeberkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan saat ini.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan," katanya.
Baca Juga: Kenapa Rumah Atalia Praratya Didemo Santri? Ini Pemicunya