9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:52 WIB
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
Ilustrasi-- Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan sudah penuh. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan telah penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru.
  • Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.
  • Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama.

Suara.com - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman, Arwin Adlin Barus, merinci kesembilan TPU yang telah penuh tersebut, yakni TPU Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.

"Kondisi ini menjadi tantangan serius, mengingat TPU besar lainnya seperti Menteng Pulo, Jeruk Purut, dan Tanah Kusir juga telah terisi lebih dari 95 persen," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Akibatnya, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan untuk menggunakan opsi pemakaman tumpang, yaitu memakamkan jenazah di atas makam anggota keluarga yang sudah ada sebelumnya.

"Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegasnya.

Arwin menjelaskan, kebijakan ini legal dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama, dengan syarat-syarat tertentu.

"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama," ucapnya.

Adapun syarat utama untuk melakukan pemakaman tumpang adalah:

  1. Jenazah sebelumnya telah dimakamkan minimal selama tiga tahun.
  2. Harus mendapatkan izin resmi dari ahli waris jenazah yang pertama.
  3. Penempatan jenazah baru dilakukan di atas atau di samping jenazah lama dengan jarak aman, tanpa membuka atau merusak jenazah yang sudah ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal

Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk

Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Foto | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:15 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB