9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:52 WIB
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
Ilustrasi-- Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan sudah penuh. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan telah penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru.
  • Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.
  • Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama.

Suara.com - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman, Arwin Adlin Barus, merinci kesembilan TPU yang telah penuh tersebut, yakni TPU Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.

"Kondisi ini menjadi tantangan serius, mengingat TPU besar lainnya seperti Menteng Pulo, Jeruk Purut, dan Tanah Kusir juga telah terisi lebih dari 95 persen," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Akibatnya, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan untuk menggunakan opsi pemakaman tumpang, yaitu memakamkan jenazah di atas makam anggota keluarga yang sudah ada sebelumnya.

"Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegasnya.

Arwin menjelaskan, kebijakan ini legal dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama, dengan syarat-syarat tertentu.

"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama," ucapnya.

Adapun syarat utama untuk melakukan pemakaman tumpang adalah:

  1. Jenazah sebelumnya telah dimakamkan minimal selama tiga tahun.
  2. Harus mendapatkan izin resmi dari ahli waris jenazah yang pertama.
  3. Penempatan jenazah baru dilakukan di atas atau di samping jenazah lama dengan jarak aman, tanpa membuka atau merusak jenazah yang sudah ada.

Baca Juga: Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI