9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:52 WIB
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
Ilustrasi-- Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan sudah penuh. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan telah penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru.
  • Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.
  • Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama.

Suara.com - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman, Arwin Adlin Barus, merinci kesembilan TPU yang telah penuh tersebut, yakni TPU Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.

"Kondisi ini menjadi tantangan serius, mengingat TPU besar lainnya seperti Menteng Pulo, Jeruk Purut, dan Tanah Kusir juga telah terisi lebih dari 95 persen," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Akibatnya, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan untuk menggunakan opsi pemakaman tumpang, yaitu memakamkan jenazah di atas makam anggota keluarga yang sudah ada sebelumnya.

"Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegasnya.

Arwin menjelaskan, kebijakan ini legal dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama, dengan syarat-syarat tertentu.

"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama," ucapnya.

Adapun syarat utama untuk melakukan pemakaman tumpang adalah:

  1. Jenazah sebelumnya telah dimakamkan minimal selama tiga tahun.
  2. Harus mendapatkan izin resmi dari ahli waris jenazah yang pertama.
  3. Penempatan jenazah baru dilakukan di atas atau di samping jenazah lama dengan jarak aman, tanpa membuka atau merusak jenazah yang sudah ada.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal

Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk

Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Foto | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:15 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×