Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:08 WIB
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mengungkap 38.934 kasus narkotika dalam periode Januari hingga Oktober 2025. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika; menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape. 
  • Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.
  • Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika: menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape. Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.

"Jadi ini modus baru, pintar mereka," ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Eko menjelaskan, etomidate sebenarnya adalah obat bius legal yang digunakan dalam praktik medis sebagai anestesi umum. Namun, jika disalahgunakan, efeknya bisa sangat berbahaya.

"Efeknya bisa hilang kesadaran. Tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.

Meskipun ada celah hukum yang membuat pengguna sulit dijerat, Eko menegaskan bahwa para pengedar tidak akan lolos. Bareskrim akan menjerat mereka menggunakan Undang-Undang Kesehatan atas tuduhan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim kemarin sudah mengeluarkan perintah untuk itu," tegas Eko.

Upaya Menutup Celah Hukum

Untuk solusi jangka panjang, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendorong Kementerian Kesehatan agar segera meregulasi etomidate.

baca juga

"Kita mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar memasukkan etomidate ke dalam lampiran narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Eko menambahkan, etomidate yang beredar saat ini mayoritas berasal dari impor, namun sudah ada pihak yang berhasil mengolahnya kembali di dalam negeri. Ia menyimpulkan fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.

"Sebenarnya semua ini judulnya penyalahgunaan. Etomidate itu tidak salah jika digunakan dengan benar, karena itu obat bius," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat

Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:21 WIB

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×