Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:08 WIB
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mengungkap 38.934 kasus narkotika dalam periode Januari hingga Oktober 2025. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika; menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape. 
  • Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.
  • Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang sedang menjadi tren di kalangan jaringan narkotika: menyulap obat bius legal bernama etomidate menjadi cairan untuk rokok elektrik atau vape. Polisi menyebut ini adalah siasat "pintar" dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jaringan narkoba sengaja memanfaatkan etomidate karena zat tersebut belum terdaftar sebagai golongan narkotika atau psikotropika.

"Jadi ini modus baru, pintar mereka," ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Eko menjelaskan, etomidate sebenarnya adalah obat bius legal yang digunakan dalam praktik medis sebagai anestesi umum. Namun, jika disalahgunakan, efeknya bisa sangat berbahaya.

"Efeknya bisa hilang kesadaran. Tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.

Meskipun ada celah hukum yang membuat pengguna sulit dijerat, Eko menegaskan bahwa para pengedar tidak akan lolos. Bareskrim akan menjerat mereka menggunakan Undang-Undang Kesehatan atas tuduhan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim kemarin sudah mengeluarkan perintah untuk itu," tegas Eko.

Upaya Menutup Celah Hukum

Untuk solusi jangka panjang, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendorong Kementerian Kesehatan agar segera meregulasi etomidate.

Baca Juga: Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat

"Kita mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar memasukkan etomidate ke dalam lampiran narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Eko menambahkan, etomidate yang beredar saat ini mayoritas berasal dari impor, namun sudah ada pihak yang berhasil mengolahnya kembali di dalam negeri. Ia menyimpulkan fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.

"Sebenarnya semua ini judulnya penyalahgunaan. Etomidate itu tidak salah jika digunakan dengan benar, karena itu obat bius," pungkasnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI