Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:21 WIB
Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline
Ammar Zoni (Instagram/ammarirish)
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni akan jalani sidang perdana kasus narkotika secara daring dari dalam tahanan.

  • Ia didakwa terlibat dalam sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba.

  • Ammar berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis untuk diedarkan ke sesama tahanan.

 

Suara.com - Aktor Ammar Zoni akan menghadapi babak baru dalam perjalanan kasus hukumnya terkait dugaan peredaran narkotika.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Perkara yang kembali menjerat pesinetron berusia 32 tahun ini terdaftar dengan nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Jon Matias selaku kuasa hukum memastikan kliennya akan menghadiri persidangan tersebut secara daring dari balik jeruji besi.

"Sidang pertama kemungkinan online dulu, kemudian kami ajukan offline, luring," kata Jon saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 22 Oktober 2025.

Aktor Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan usai kedapatan menjadi pengedar Narkoba dari balik jeruji. [website ditjenpas.go.id & Instagram @suaracom]
Aktor Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan usai kedapatan menjadi pengedar Narkoba dari balik jeruji. [website ditjenpas.go.id & Instagram @suaracom]

Jon juga menegaskan bahwa kondisi mantan suami Irish Bella itu dalam keadaan baik dan siap menghadapi proses hukum.

"Ya, sehat, siap," jelasnya.

Dalam persidangan esok hari, Ammar Zoni dijadwalkan akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Ia tidak akan sendirian, sebab ada lima terdakwa lain yang juga akan diadili bersamanya dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Minta Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Janji Akan Buka-bukaan

Mereka adalah Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sebagaimana diberitakan, kabar penangkapan kembali Ammar Zoni diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Mereka mengungkap keterlibatan Ammar dalam sebuah jejaring peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diklaim memegang peran sentral dalam sindikat yang beroperasi di penjara ini.

Perannya adalah sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar Rutan Salemba.

Narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali di dalam lingkungan rutan kepada para tahanan lain. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI