Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Liberty Jemadu, Faqih Fathurrahman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan karena melindungi tanah ulayat dari tambang nikel PT Position. [Dok TAKI]
baca 10 detik
  • Pengadilan memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position di Halmahera Timur.
  • Kolalisi Masyarakat Sipil menilai vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.
  • Polisi menuduh warga adat melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam, padahal mereka hanya menggelar ritual adat.

     

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan yang menjatuhi vonis bersalah terhadap 11 warga Maba Sangaji.

Koalisi mengatakan sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara divonis lantaran mempertahankan tanah ulayat dan memprotes aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position yang telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hema Situmorang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/10/2025), mengatakan tuduhan terhadap sebelas warga adat ini terlalu mengada-ada dan digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat terhadap tambang.

Hema menyatakan, jika vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia, termasuk di antaranya dalam bentuk kriminalisasi maupun intimidasi fisik.

Kriminalisasi ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel PT Position yang telah menggerogoti hutan adat, mencemari sungai, dan merusak kebun warga.

Ritual tersebut merupakan ekspresi budaya dan spiritual masyarakat adat, namun aparat kepolisian justru menangkap seluruh peserta dan membawa mereka ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate.

Polisi menuduh para warga melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam.

Kemudian, dalam proses interogasi, para warga tidak didampingi penasihat hukum, sidik jari mereka diambil secara paksa, satu orang dipukul, dan dua orang dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan.

“Mereka bahkan dipaksa menjalani tes urin secara non-prosedural. Sehari kemudian, 19 Mei 2025, sebanyak 16 warga dibebaskan, sementara 11 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga akhirnya divonis hari ini,” ungkapnya.

Hema menilai proses hukum ini penuh kejanggalan dan bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Negara justru berdiri di pihak perusahaan, menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas warga yang menolak tambang.

Vonis terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji menjadi simbol betapa jauh keadilan berpihak pada modal, bukan pada manusia dan lingkungan.

Bagi masyarakat adat Maba Sangaji, hutan, sungai, dan tanah bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup. Sebabnya, protes terhadap tambang adalah bentuk pembelaan terhadap kehidupan, bukan tindakan kriminal.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba yang digunakan untuk menjerat warga adat telah lama dikritik karena bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Pasal ini mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang dan menghalangi mereka mengekspresikan haknya untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Asky Rizal Toding Ajudan Gubernur Kaltim yang Arogan Akhirnya Minta Maaf

Asky Rizal Toding Ajudan Gubernur Kaltim yang Arogan Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Awas Provokasi Medsos! Pemkot Makassar Turunkan Pasukan Gabungan Cegah Tawuran Meluas

Awas Provokasi Medsos! Pemkot Makassar Turunkan Pasukan Gabungan Cegah Tawuran Meluas

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Jelang Pilkades 184 Desa, Polisi Awasi Ketat Fenomena Taruhan Botoh di Purbalingga

Jelang Pilkades 184 Desa, Polisi Awasi Ketat Fenomena Taruhan Botoh di Purbalingga

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:34 WIB

PNM Raih ESG NOW Awards 2026, Dukung Nasabah Mekaar Ciptakan Nilai Ekonomi dari Sampah

PNM Raih ESG NOW Awards 2026, Dukung Nasabah Mekaar Ciptakan Nilai Ekonomi dari Sampah

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Masih Pedas, Tembus Rp104 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Rawit Merah Masih Pedas, Tembus Rp104 Ribu per Kilogram

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:29 WIB

PNM dan PPI Buka Peluang Ekspansi Pasar bagi Produk Nasabah Mekaar

PNM dan PPI Buka Peluang Ekspansi Pasar bagi Produk Nasabah Mekaar

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Persija Terpaksa Angkat Kaki dari Jakarta, Shin Tae-yong Ungkap Kerugian Rizky Ridho Cs

Persija Terpaksa Angkat Kaki dari Jakarta, Shin Tae-yong Ungkap Kerugian Rizky Ridho Cs

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Perbedaan Bedak Tabur Wardah Pink Vs Biru, Mana yang Lebih Tahan Lama?

Perbedaan Bedak Tabur Wardah Pink Vs Biru, Mana yang Lebih Tahan Lama?

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Rentetan Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan! KPAI Desak Perkuat RUU Pengasuhan

Rentetan Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan! KPAI Desak Perkuat RUU Pengasuhan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Sindiran Upin Ipin soal Kabut Asap Indonesia Picu Reaksi Warganet

Sindiran Upin Ipin soal Kabut Asap Indonesia Picu Reaksi Warganet

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:15 WIB

×