Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

Bernadette Sariyem, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Pimpinan DPR mengizinkan MKD menggelar sidang etik terbuka.
  • Sidang etik ini akan memeriksa Sahroni, Uya Kuya, dan anggota lainnya.
  • Mereka disidang karena melontarkan pernyataan kontroversial kepada publik.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap, sejumlah nama legislator yang menyebabkan kemarahan rakyat beberapa waktu lalu, akan tetap dibawa ke meja sidang atas dugaan pelanggaran etik.

Dasco mengatakan, pemimpin DPR secara resmi telah memberikan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah nama besar di parlemen.

"Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses, Rabu 29 Oktober, pekan depan," kata Dasco, Kamis (23/10/2025).

Dengan adanya izin ini, Dasco menambahkan, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kewenangan terkait jadwal dan teknis pelaksanaan persidangan kepada MKD.

Hal ini membuka jalan bagi MKD untuk segera memproses dugaan pelanggaran yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Daftar Anggota Dewan yang Akan Disidang

Sejumlah anggota dewan yang akan menghadapi sidang etik ini berasal dari lintas fraksi dan dikenal luas oleh masyarakat.

Mereka adalah:

  1. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem)
  2. Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem)
  3. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
  4. Uya Kuya (Fraksi Partai Amanat Nasional - PAN)
  5. Eko Patrio (Fraksi Partai Amanat Nasional - PAN)

Nama-nama tersebut dinonaktifkan sementara oleh fraksi masing-masing sebagai buntut dari pernyataan kontroversial yang mereka lontarkan ke publik.

baca juga

Penting untuk dicatat, status penonaktifan ini tidak sama dengan pemecatan atau Pergantian Antarwaktu (PAW).

Mereka masih berstatus sebagai anggota DPR RI, namun sementara waktu tidak diikutsertakan dalam kegiatan fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Akar Masalah: Pernyataan Pemicu Amarah Publik

Penyebab utama dari sidang etik ini adalah serangkaian pernyataan yang dianggap blunder, tidak berempati, dan memantik kemarahan publik secara luas.

Puncaknya adalah gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di mana masyarakat menyuarakan kekecewaan mereka terhadap para wakil rakyat.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya telah menegaskan bahwa pernyataan para anggota dewan tersebut berpotensi kuat melanggar kode etik.

Salah satu yang paling disorot adalah ucapan yang dilontarkan oleh Sahroni. Politisi Nasdem itu menyebut pihak yang mengusulkan pembubaran DPR RI sebagai orang "tolol".

Komentar ini dinilai arogan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

"Melanggar etik. Pertama, ngomong tolol, itu melanggar," kata Nazaruddin.

Selain pernyataan Sahroni, kalimat-kalimat lain dari anggota dewan yang terlibat juga menjadi sorotan.

Mulai dari penjelasan yang dinilai keliru mengenai kenaikan tunjangan perumahan, hingga pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak menunjukkan empati di tengah kondisi sosial masyarakat.

Rentetan pernyataan inilah yang kemudian dilaporkan ke MKD dan direspons oleh partai politik masing-masing dengan menonaktifkan mereka dari tugas fraksi, sebelum akhirnya kini bermuara pada persidangan etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?

Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:49 WIB

Filosofi Ruang Sunyi Dasco: Kunci Politik Gerindra yang Tak Terlihat di Panggung

Filosofi Ruang Sunyi Dasco: Kunci Politik Gerindra yang Tak Terlihat di Panggung

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:35 WIB

Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?

Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?

News | Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:20 WIB

Ultah Sederhana Prabowo: Dihadiri Titiek, Dasco, hingga Raffi Ahmad

Ultah Sederhana Prabowo: Dihadiri Titiek, Dasco, hingga Raffi Ahmad

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Dasco Ucapkan Selamat HUT ke Prabowo: Kami Diajarkan Kesetiaan, Kepercayaan, dan Kehormatan

Dasco Ucapkan Selamat HUT ke Prabowo: Kami Diajarkan Kesetiaan, Kepercayaan, dan Kehormatan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:55 WIB

Terpopuler: Profesi Mentereng Erin Taulany hingga Jadwal Magang Kemnaker Batch 2

Terpopuler: Profesi Mentereng Erin Taulany hingga Jadwal Magang Kemnaker Batch 2

Lifestyle | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:55 WIB

Akhirnya Muncul saat Wisuda S3, Judul Disertasi Sahroni Disorot

Akhirnya Muncul saat Wisuda S3, Judul Disertasi Sahroni Disorot

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

×