Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
Ilustrasi kekerasan terhadap Anak. (Freepik)
Baca 10 detik
  • UPTD PPA Kabupaten Malang telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri.
  • Kasus di Malang juga memperlihatkan kerentanan anak-anak dari keluarga dengan dinamika kompleks.
  • Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kemenag dan pemda untuk memperkuat pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan setelah muncul kasus kekerasan fisik terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur dan UPTD PPA Kabupaten Malang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan komprehensif.

"UPTD PPA Kabupaten Malang telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri guna memastikan dukungan emosional dan pemulihan anak berlangsung optimal,” ujar Ratna dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Ratna menyesalkan masih maraknya aksi kekerasan di lembaga pendidikan.

Tindak kekerasan yang terjadi itu menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal dan nonformal.

"Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan standar perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” ujar Ratna.

Ratna menambahkan, kasus di Malang juga memperlihatkan kerentanan anak-anak dari keluarga dengan dinamika kompleks, seperti yang orang tuanya bekerja di luar negeri.

“Anak-anak dari keluarga seperti ini membutuhkan dukungan pengasuhan alternatif dan perhatian ekstra dari lingkungan sekitarnya, termasuk pondok pesantren, demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak," tegasnya.

Ia menyebut Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak, yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Program itu berfokus pada pemenuhan hak dasar anak seperti kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan santri.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI