Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
Hendri Satrio [Youtube Hendri Satrio Official]
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara hukum atas keabsahan ijazahnya
  • Analis politik Hendri Satrio mendesak Gibran untuk segera memberikan klarifikasi terbuka karena posisinya sebagai pejabat aktif
  • Proses mediasi antara penggugat dan pihak Gibran gagal, sehingga kasus berlanjut ke persidangan

Suara.com - Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang isu lama yakni keabsahan ijazah. Tak main-main, seorang advokat bernama Subhan Palal telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menuntut status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun kepada negara.

Polemik yang menyeret orang nomor dua di Indonesia ini dinilai bisa menjadi bom waktu jika tidak segera dituntaskan. Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, mendesak agar Gibran tidak membiarkan isu ini menjadi liar seperti kasus serupa yang pernah menimpa ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, konteks keduanya sangat berbeda dan urgensinya jauh lebih tinggi bagi Gibran.

“Polemik ijazah Jokowi dan Gibran ini sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi, dia sudah tidak menjabat, jadi bisa menunggu proses hukum berjalan. Tapi kalau Gibran masih menjabat, harus segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Hensat, sapaan akrabnya, dalam keterangannya dikutip Rabu (22/10/2025).

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menegaskan, diamnya Gibran justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu ini dianggap terlalu krusial untuk dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian yang transparan.

“Kalau seorang pejabat setinggi Wapres dirundung isu seperti ini tanpa penyelesaian yang jelas, itu bisa berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat,” ujarnya.

Gugatan ini sendiri berfokus pada syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Subhan Palal mempersoalkan keabsahan data pendidikan Gibran yang tercatat menempuh studi di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), yang keduanya setara jenjang SMA.

Gugatan tersebut kini telah memasuki babak baru. Setelah tiga kali proses mediasi menemui jalan buntu, perkara ini resmi berlanjut ke sidang pokok perkara.

Subhan mengungkapkan, pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak dua syarat utama yang diajukan, yakni permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Puas Kinerja Gibran, Aktif Kawal Program Prioritas Prabowo

Hendri Satrio menilai, respons Gibran terhadap gugatan ini akan menjadi cerminan integritasnya sebagai pemimpin muda. Menurutnya, sikap diam hanya akan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kalau diam saja, publik bisa menafsirkan macam-macam. Justru dengan menjelaskan secara terbuka, Gibran bisa menunjukkan integritasnya sebagai pejabat muda yang bertanggung jawab,” katanya.

Lebih jauh, Hensat juga menyoroti kinerja Gibran selama setahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang kerap dinilai publik kurang menonjol. Isu ijazah ini, menurutnya, adalah momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ketegasan.

“Harus dihindari persepsi bahwa peran Wapres hanya sekadar ‘tidak mengganggu Presiden’. Justru Gibran perlu menunjukkan kiprah dan ketegasan, salah satunya dengan menuntaskan isu sensitif seperti ini,” imbuhnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI