Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroi kriminalisasi yang dialami 11 Warga Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur akibat konflik lahan. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Andreas Hugo Pareira kritik vonis 11 warga adat Maba Sangaji terkait penolakan tambang nikel.
  • Ia sebut kasus ini bukti tumpang tindih regulasi lingkungan dan lemahnya perlindungan HAM.
  • DPR dorong reformasi hukum agar UU Minerba tak lagi jadi alat kriminalisasi masyarakat adat.

Andreas juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM melakukan kajian mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio.

Menurutnya, asas-asas hak asasi manusia harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses peradilan, termasuk hak atas lingkungan hidup dan peradilan yang adil.

"Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting," paparnya.

Ia menegaskan bahwa reformasi hukum bukan sekadar menciptakan undang-undang baru, melainkan memastikan hukum berpihak kepada masyarakat yang lemah.

"Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan. Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menuai kecaman luas.

Vonis tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Dalam sidang pada Kamis (16/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, yakni Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar.

Dalam sidang terpisah, terdakwa Sahil Abubakar juga dijatuhi hukuman serupa.

baca juga

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) — pasal yang kerap dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menilai vonis tersebut sebagai bukti nyata ketidakadilan hukum dan penggunaan pasal tambang untuk membungkam pembela lingkungan.

Tuduhan membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan juga dianggap tidak berdasar karena tidak ada barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Terkini

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

×