Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa pembalap Faryd Sungkar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
  • Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain bernama Valentino Matthew.
  • Pemeriksaan Faryd merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap Hasbi Hasan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pembalap Faryd Sungkar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Faryd telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain bernama Valentino Matthew.

Pemeriksaan Faryd merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

Menas, yang telah ditahan sejak 25 September 2025, diduga meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah sengketa hukum. Perkara tersebut meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga lahan tambang di Samarinda.

Menurut KPK, ada biaya pengurusan perkara yang disepakati dengan skema uang muka di awal dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan oleh Hasbi.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap," ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya.

Namun, beberapa perkara yang diurus ternyata kalah. Menas kemudian meminta Fatahillah Ramli, orang yang memperkenalkannya kepada Hasbi, untuk meminta pengembalian uang muka yang telah diberikan.

Baca Juga: Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya

Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Menas dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI