-
KPK kembali sita hasil kebun sawit Nurhadi.
-
Nilai hasil panen yang disita capai Rp 1,6 miliar.
-
Total hasil sawit yang disita kini Rp 4,6 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menyita hasil panen dari kebun kelapa sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, senilai Rp1,6 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hasil panen yang disita berasal dari lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini bukanlah yang pertama. Pada bulan Juli lalu, KPK juga telah melakukan penyitaan serupa dengan nilai yang lebih besar.
"Pada Juli lalu, KPK juga sudah menyita hasil lahan sawit senilai Rp 3 miliar sehingga total hasil lahan sawit yang sudah disita terkait perkara ini senilai Rp4,6 miliar," jelas Budi.
Strategi penyitaan hasil produktif ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya membidik aset-aset 'statis' seperti tanah atau bangunan, tetapi juga aliran pendapatan aktif yang dihasilkan dari aset-aset tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menyita hasil produksi lahan sawit di Padang Lawas, senilai Rp3 miliar yang diperoleh selama 6 bulan.
Lahan tersebut diketahui milik Nurhadi. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
"Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
“Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah dia.
Kala itu, Budi menjelaskan hasil produksi sawit disimpan dalam rekening penampungan milik KPK dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat korupsi.
"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya," ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU ini.
"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," tandas Budi.