Aktivis 98: Soeharto Cukup Jadi Mantan Presiden, Bukan Pahlawan Nasional!

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Aktivis 98: Soeharto Cukup Jadi Mantan Presiden, Bukan Pahlawan Nasional!
Para aktivis di Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025), menolak pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Soeharto. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, menuai penolakan dari Aktivis 98, Ubedillah Badrun.
  • Ia menilai Soeharto tidak layak mendapat gelar tersebut karena memiliki catatan hukum dan dugaan pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.
  • Ubedillah menegaskan bahwa pemberian gelar itu akan mencederai moral bangsa serta memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
 
 

Suara.com - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, mendapat tentangan keras dari Aktivis 98, Ubedillah Badrun.

Menurut Ubedillah, Soeharto secara empiris dan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar tersebut.

"Pasal 24 UU 20/2009 menyebutkan bahwa di antara syarat menjadi pahlawan adalah mereka WNI yang memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, dan tidak pernah terkena kasus pidana yang memiliki kekuatan hukum," ujar Ubedillah kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Ubedillah menyoroti fakta bahwa Soeharto pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 3 Agustus 2000 terkait dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan serta penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa banyak lembaga kredibel menyebutkan bahwa di bawah pemerintahannya, Indonesia diwarnai banyak kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap warga negara.

"Memberikan gelar pahlawan akan mengkhianati upaya penuntasan kejahatan HAM di masa lalu. Kalau dijadikan pahlawan, rakyat dan generasi muda kehilangan makna sejatinya pahlawan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ubedillah Badrun menyarankan agar Soeharto cukup ditempatkan pada posisinya sebagai mantan Presiden Republik Indonesia yang pernah berjasa.

Ia menekankan pentingnya belajar dari negara-negara seperti Korea Selatan atau Prancis yang menempatkan mantan Presiden secara sama di mata hukum dan negara.

"Indeks penegakan hukum Indonesia masih rendah, sekitar 0,5. Kepercayaan internasional kepada Indonesia masih rendah. Padahal kepercayaan internasional sangat penting untuk kemajuan negara, salah satunya melalui penegakan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan

Menurut Ubedillah, jika Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, Indonesia sebagai negara dan bangsa akan kehilangan kompas moral dan hukum, tidak lagi bisa membedakan antara baik dan buruk, benar dan salah.

"Bisa dibayangkan jika semua mantan Presiden jadi pahlawan? Rusak republik ini," pungkasnya. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI