Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
Ilustrasi Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap di institusi MA. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Anak penyuap Hasbi Hasan, Valentino Matthew, mangkir dari panggilan KPK.

  • KPK akan layangkan panggilan ulang karena keterangannya penting.

  • Pembalap Faryd Sungkar juga diperiksa dalam skandal ini.

Suara.com - Penyelidikan kasus suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menemui hambatan baru.

Anak dari tersangka penyuap Menas Erwin Djohansyah, Valentino Matthew, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Valentino, yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10/2025), mangkir dari panggilan.

KPK pun akan segera melayangkan panggilan ulang.

“Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Budi menegaskan bahwa keterangan Valentino sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

“Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” tambahnya.

Sementara di sisi lain, KPK juga telah memeriksa saksi lain dari kalangan tak terduga, yaitu pembalap motor Faryd Sungkar.

Berbeda dengan Valentino, Faryd bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik.

Namun, KPK belum mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Konteks Suap 'Urus Perkara'

Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat ayah Valentino, Menas Erwin Djohansyah.

Menas, yang merupakan Direktur PT Wahana Adyawarna, ditahan setelah dijemput paksa oleh KPK pada akhir September lalu.

Ia diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.

Skemanya transaksional, di mana Menas membayar 'uang muka' dan akan melunasinya jika perkara berhasil dimenangkan.

Namun, karena ada perkara yang kalah, Menas meminta uang mukanya kembali, yang kemudian membongkar skandal ini.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan

'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan

News | Kamis, 25 September 2025 | 20:09 WIB

Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan

Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan

News | Kamis, 25 September 2025 | 13:25 WIB

Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK

Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Terkini

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB