Baca 10 detik
- Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra, ke Pengadilan Negeri Kendari.
- Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit.
- Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.